KOMPAS.com - Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan nasabah.
Dalam perjanjian tersebut, nasabah memberi iuran kepada perusahaan asuransi untuk mendapat ganti rugi atas risiko keuangan yang terjadi secara tidak terduga. Contohnya, asuransi jiwa.
Misal, dalam perjalanan ke kantor, Budi mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Budi memiliki proteksi, berupa asuransi jiwa. Uang pertanggungan asuransi itulah yang bisa dimanfaatkan keluarganya dalam waktu tertentu, untuk menyambung hidup dalam kondisi normal.
Kondisi ekonomi keluarga Budi tidak langsung goyah. Dalam kondisi demikian, istri Budi bisa sembari mencari pekerjaan atau membuka usaha dengan uang pertanggungan yang didapat.
Apa itu asuransi konvensional dan syariah?
Ada dua bentuk asuransi, yakni syariah dan konvensional. Keduanya sama-sama asuransi, tetapi memiliki perbedaan dalam sejumlah hal.
Baca juga: Jenis-jenis Asuransi
Asuransi syariahAsuransi Syariah menitikberatkan pada usaha tolong menolong dan melindungi satu sama lain, dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan.
Sistem ini lebih condong ke pembagian risiko, di mana para nasabahnya saling menanggung.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum Islam. Artinya terhindar dari penipuan, perjudian, riba, suap, dan maksiat.
Contohnya asuransi kesehatan syariah.
Dinar, seorang sopir taksi online menyisihkan uang Rp 4 juta untuk asuransi kesehatan syariah. Ia memilih maksimal pembayarannya sebesar Rp 8 juta pada tanggal 5 Mei 2015, dengan usia maksimum pertanggungan sampai 85 tahun.
Pada 8 Februari 2016, Dinar dirawat inap karena kecelakaan yang mengakibatkan ia harus menjalani tindakan bedah. Dinar memilih menggunakan asuransi kesehatan syariahnya, demi mendapat fasilitas dan layanan lebih.
Total tagihan biaya perawatan dan bedahnya, seperti kamar perawatan, ruang ICU, kunjungan dokter, fisioterapi, dan lain-lain, mencapai Rp 84,4 juta.
Karena menggunakan asuransi syariah, Dinar hanya perlu membayar Rp 8 juta. Sedangkan sisa tagihannya dibayar oleh perusahaan asuransi.
Baca juga: Apa Itu Asuransi?
Asuransi konvensionalAsuransi Konvensional adalah produk asuransi yang lebih mengedepankan prinsip jual beli risiko.
Artinya nasabah membeli sebuah produk asuransi dengan membayar iuran tiap bulan. Tujuannya untuk mengalihkan risiko ekonomis ke perusahaan asuransi.
Prinsip asuransi konvensional mengharuskan nasabah menyetor sejumlah iuran ke perusahaan sebagai bentuk ganti risiko.
Seandainya mengalami risiko di kemudian hari, uang asuransi akan diterima nasabah. Contohnya asuransi kesehatan.
Raka, seorang pegawai swasta, selalu mengalokasikan pendapatannya untuk investasi, tabungan, dan asuransi kesehatan. Setelah beberapa bulan, Raka terkena serangan jantung.
Operasi jantung membutuhkan biaya sangat besar. Raka yang memiliki asuransi kesehatan diuntungkan, karena semua pengeluaran biaya untuk pengobatan ditanggung asuransi.
Setelah sembuh, Raka kembali bekerja. Tabungan serta investasinya tetap aman dan tidak digunakan sepeser pun, sebab Raka menggunakan asuransi kesehatan.
Baca juga: UU Asuransi dan Peran Asuransi bagi Pembangunan Indonesia
Apa perbedaan asuransi konvensional dan syariah?
Dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2009) karya Andri Soemitra, berikut beberapa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:
LembagaAsuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pemasaran produk dan pengelolaan dana investasi. Sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki DPS.
Membayar zakatAsuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh. Sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki sistem seperti ini.
Investasi danaPada asuransi syariah, investasi dananya didasarkan pada bagi hasil bersih dari riba. Sementara asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
Kepemilikan danaDalam asuransi syariah, kepemilikan dana menjadi hak nasabah, perusahaan hanya sebagai pengelola.
Sedangkan di asuransi konvensional, dana nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga alokasi investasinya dilakukan secara bebas oleh perusahaan.
Pembagian keuntunganPada asuransi syariah, pembagian keuntungannya dibagi sesuai prinsip bagi hasil. Sementara asuransi konvensional, seluruh keuntungannya menjadi hak milik perusahaan.
Baca juga: Sejarah Singkat Asuransi Jiwasraya
Dana hangusTidak ada istilah dana hangus dalam asuransi syariah. Apabila tidak melanjutkan pembayaran iuran dan ingin mengundurkan diri, dana yang telah disetorkan bisa diambil kembali.
Sebaliknya, dana hangus diberlakukan dalam asuransi konvensional. Misalnya ketika polis berakhir, tidak sanggup membayar premi berjalan, atau lainnya.
AkadDalam asuransi syariah, akad yang dijadikan landasan adalah takaful, yaitu tolong menolong. Sedangkan di asuransi konvensional adalah akad tabaduli, yakni jual-beli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.