KOMPAS.com - Hampir semua negara menerapkan aturan pajak baik langsung maupun tidak langsung. Pajak menjadi salah satu komponen pentung dalam perjalanan suatu bangsa.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Struktur pembiayaan negara dapat terlaksana karena adanya pungutan pajak. Pajak dalam kehidupan bersifat dinamis mengikuti perkembangan yang ada. Pungutan pajak sendiri sudah diatur dan besarannya disesuaikan dengan norma yang berlaku.
Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Fungsi Pajak
Pajak memiliki dua fungsi yang tidak lain sebagai sumber keuangan dan pengatur keuangan, sebagai berikut:
Fungsi budgetair yaitu membiayai pengeluaran baik rutin ataupun pembangunan. Sumber keuangan dalam fungsi ini maksudnya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk mengisi kas negara.
Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan masih banyak lagi.
Fungsi regulerend (pengatur)Fungsi ini bertindak sebagai pengatur kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu di luar keuangan.
Contohnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) semakin mewah suatu barang maka tarif pajaknya semakin tinggi.
Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia
Kedudukan hukum pajak
Dalam dunia hukum, pajak merupakan hukum publik karena mengatur hubungan antara penguasa dan warganya.
Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administratif. Hukum pajak berkaitan juga dengan hukum perdata karena mengatur hubungan antara orang-orang pribadi.
Selain itu, Hukum pajak juga berkaitan dengan hukum pidana karena secara keseluruhan sistematis.
Pembagian Hukum Pajak
Dalam pembagiannya pajak dibedakan menjadi 2 sebagai berikut:
Hukum Pajak MateriilHukum ini menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang harus dikenakan pajak. Hukum ini juga bisa dibilang sebagai pengatur timbulnya besarnya, dan hapusnya utang pajak. Contohnya, Undang-undang pajak.
Hukum Pajak FormilHukum ini menjelaskan cara mewujudkan hukum materiil menjadi nyata. Bisa juga dikatakan melindungi fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan dapat dilakukan secepat mungkin. Contohnya, Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Barang Kena Pajak: Definisi, Aturan, dan Jenisnya
Teori Pengumutan Pajak
Pajak memiliki beberapa teori yang mendukung adanya pemungutan pajak, yaitu:
Teori ini melindung segala baik itu orang maupun kepentingan keselamatan diperlukan pembayaran premi.
Dalam teori ini terdapat perbandingan pajak dan perusahaan tidak tepat karena timbul kerugian dan pembayaran jumlah pajak jasa yang diberikan tidak ada hubungan langsung.
Teori kepentinganTeori ini memiliki perhatian pada beban yang harus dipungut berdasarkan kepentingan masing-masing orang dalam tugas pemerintah berupa perlindungan atas jiwa orang dan harta bendanya.
Oleh karena itu, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara sudah sewajarnya dibebankan kepada rakyat.
Teori gaya pikulTeori yang menyatakan diperlukan biaya-biaya yang harus dipikul oleh segenap orang yang menikmati perlindungan itu yaitu dalam bentuk pajak. Gaya ini dihitung berdasarkan besarnya penghasilan yang diterima.
Teori kewajiban pajak mutalk (teori bakti)Teori yang tidak mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan warganya. Dalam teori ini, mengajarkan bahwa sifat suatu negara timbul karena hak mutlak untuk memungut pajak.
Teori asas gaya beliTeori yang memiliki fungsi memungut pajak disamakan dengan pompa. Pengambilan gaya beli dari rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian disalurkan ke masyarakat dengan memelihara hidup masyarakat dan dibawa ke arah tertentu.
Baca juga: Persamaan dan Perbedaan antara Pajak dan Retribusi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.