Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI
Ilustrasi isi pasal 30 ayat 2 UUD 1945 beserta maknanya
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara garis besar berisikan segala hal yang berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

Dalam pasal 30 ayat (1), misalnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.

Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2):

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung."

Baca juga: Fungsi Rakyat dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945

Dilansir dari Buku Ajar Bahasa Indonesia Edisi Revisi (2018) karya Sujinah, dkk, makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata.

Sistem ini dijalankan dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai alat pertahanan, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai alat keamanan.

Menurut Anton Suwito dalam jurnal Sishankamrata sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Nasional Indonesia (2017), walau TNI berperan sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan, Sishankamrata turut melibatkan rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung.

Sebab, tugas pokok pertahanan dan keamanan negara Indonesia tetap menjadi tanggung jawab TNI dan Polri.

Kesimpulannya, makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui Sishankamrata, dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi