Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Wewenangnya

Baca di App
|
Editor: Serafica Gischa

 

KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas. 

Dikutip dari situs resmi BPK, badan ini dibentuk pada 1 Januari 1947 sesuai dengan amanat UUD 1945 melalui Surat Penerapan Pemerintah Nomor 11/OEM tanggal 18 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. 

Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.  

Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas artinya dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar aturan undang-undang. 

Baca juga: Lembaga Keuangan: Pengertian Menurut Para Ahli dan Fungsinya

Mandiri yaitu BPK melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak boleh dipengaruhi siapa pun. 

Di sini BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dan lain-lain. 

Fungsi BPK 

Dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusional Indonesia (2006) oleh Jimly Asshiddiqie, fungsi BPK terdiri dari tiga bidang, yaitu: 

Berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara. 

Berupa kewenangan menuntut perbendahaaran dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara. 

Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara. 

Baca juga: Kombinasi Bisnis Akuntansi Keuangan Lanjutan

Wewenang BPK

Beberapa wewenang BPK, yaitu: 

Baca juga: 4 Tahap-tahap Audit atas Laporan Keuangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: BPK
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi