Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Warga Negara Terhadap Lingkungan 

Baca di App
Lihat Foto
Dok Djarum Foundation
Di Candi Boko para mahasiswa tersebut menanam beragam jenis flora, antara lain 1,350 tanaman perdu dan semak berbunga meliputi Bugenvil, Tanjung, Merak, Soka, serta Kepel.
Editor: Serafica Gischa

Oleh: Hananta Wisnu Hermawan, Guru SDN Brebeg 02, Cilacap, Jawa Tengah

 

KOMPAS.com - Hidup bermasyarakat tidak bisa lepas dari keadaan lingkungan. Baik lingkungan keluarga, maupun bermasyarakat.

Begitu pula dengan lingkungan alam, setiap warga negara wajib untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat dan lestari. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan menjaga kelestarian lingkungan alam, masyarakat mendapatkan haknya terhadap lingkungan, salah satunya udara yang bersih. 

Mendapatkan haknya terhada lingkungan selaras dengan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Baca juga: Cara Melestarikan Hutan agar Dapat Dimanfaatkan untuk Kegiatan Perekonomian

Maka sudah sepatutnya warga negara bisa menikmati dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berikut hak-hak warga negara terhadap lingkungan yang dirangkum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, sebagai berikut: 

Tentu sebagai manusia akan merasa nyaman hidup di lingkungan yang sehat. Karena lingkungan yang bersih dan sehat merupakan salah satu kebutuhan pokok warga negara.

Dengan nlingkungan yang bersih dan sehat, manusia bisa menghirup udara segar, menggunakan air yang bersih untuk diminum maupun digunakan untuk aktivitas lain.

Selain itu dengan hidup di lingkungan yang bersih dan sehat juga merupakan sebuah upaya untuk mencegah penyakit.

Pendidikan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penting dalam berkehidupan dengan lingkungan. Karena sebagai manusia, kita menggantungkan hidup di lingkungan alam. Mulai dari bertempat tinggal, makan hingga beraktivitas.

Maka dengan pendidikan lingkungan hidup manusia bisa belajar dan berpartisipasi untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari dan tidak mudah untuk merusak lingkungan sekitar mereka.

Adapun tempat pembelajaran pendidikan lingkungan hidup bisa dilaksanakan di berbagai tempat. Bisa di sekolah maupun lingkungan masyarakat itu sendiri. Dengan mengedepankan informasi yang berimbang tentang lingkungan yang baik dan sehat.

Baca juga: Langkah Konkrit untuk Melestarikan Air Sehari-hari

Setiap kegiatan manusia umumnya berhubungan erat dengan lingkungan alam. Sehingga diperlukan perencanaan dan pertimbangan yang tepat setiap melakukan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan alam. 

Sebagai warga negara yang wajib melestarikan lingkungan alam, bisa turut serta memberikan usul mengenau pengelolaan lingkungan. Tentunya menggunakan cara-cara yang sesuai dengan undang-undang. 

Misalnya, turut bermusyawarah ketika pemerintah ingin membangun tanggul atau membuka lahan yang secara tidak langsung mengurangi lahan hijau di sekitar ruma. 

  • Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tuhan telah menciptakan alam semesta ini dengan begitu indahnya, sehingga tidak pantas kita merusak alam yang sudah ada. 

Oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk ikut serta mengelola lingkungan hidup ini sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

Baca juga: Cara Melestarikan Budaya Indonesia

  • Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Dalam pengelolaan lingkungan bisa saja terjadi hal yang kurang baik untuk lingkungan. Seperti pencemaran atau perusakan.

Maka warga negara berhak untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tersebut ke lembaga yang berwenang agar ditindak lanjuti. Sehingga lingkungan kita bisa tetap terjaga kelestariannya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi