KOMPAS.com - Pegadaian biasa juga disebut rumah gadai. Adalah sebuah lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan menjadikan benda miliknya sebagai jaminan.
Barang yang dijadikan jaminan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu setelah pinjaman dilunasi.
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2021) karangan Hery, usaha gadai di Indonesia sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda (VOC).
Pada saat itu, tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan benda yang dimilikinya.
Awalnya, usaha pegadaian hanya dilakukan pihak swasta. Namun, seiring berjalannya waktu, usaha ini diambil alih Pemerintah Hindia Belanda, untuk dijadikan usaha negara sesuai undang-undang yang berlaku kala itu.
Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya
PT Pegadaian sampai saat ini menjadi satu-satunya lembaga formal di Indonesia yang diperbolehkan secara hukum, untuk melakukan pembiayaan lewat penyaluran kredit.
Jaringan usaha PT Pegadaian meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan pegadaian
Pegadaian memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Mengikuti pelaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi melalui penyaluran pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
- Mencegah praktik pegadaian gelap atau pinjaman tidak wajar lainnya.
- Gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial, yaitu peminjamannya bebas bunga. Sehingga masyarakat yang butuh dana mendesak, tidak lagi dijerat pinjaman berbasis bunga.
- Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Manfaat pegadaian
Pegadaian tidak hanya memberi manfaat bagi nasabah, tetapi juga bagi pihak usaha pegadaian. Berikut manfaatnya:
Bagi nasabahTersedianya dana dengan prosedur relatif lebih sederhana dan cepat dibanding kredit perbankan. Selain itu, nasabah juga mendapat fasilitas penitipan barang yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi perusahaan pegadaian- Mendapatkan penghasilan dari sewa modal yang dibayarkan nasabah.
- Penghasilannya bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah.
- Pelaksanaan misi PT Pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan, adalah memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur relatif sederhana.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Jenis pegadaian
Pegadaian dibedakan menjadi dua jenis, yakni pegadaian syariah dan konvensional. Keduanya memiliki karakteristik masing-masing.
Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2009) karangan Andri Soemitra:
Pegadaian syariahAdalah suatu wadah untuk menjaminkan barang berlandaskan dasar syariat Islam.
Pada dasarnya, produk berbasis syariah memiliki karakteristik, seperti tidak menerapkan bunga karena riba.
Barang yang dijadikan jaminan dalam gadai syariah, biasanya memiliki nilai ekonomis sesuai jumlah uang yang akan dipinjam.
Pegadaian syariah mulai beroperasi sejak 2003. Sampai Oktober 2015, jumlah gerai pegadaian syariah mencapai 611 cabang di seluruh Indonesia.
Dalam ketentuannya, apabila pengembalian dana oleh peminjam melewati batas waktu akad, barang jaminan akan dijual ke masyarakat.
Nasabah atau peminjam uang tidak akan dikenakan bunga, melainkan jasa penitipan barang jaminan.
Baca juga: Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya
Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya penitipan barang, bukan biaya pinjaman. Sebab pinjaman dengan tujuan mengambil untung itu tidak diperbolehkan.
Adapun biaya penitipan barang jaminan, meliputi biaya penjagaan, penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, serta pengelolaan.
Pegadaian konvensionalAdalah wadah untuk menjaminkan barang, agar mendapat uang dan menebusnya kembali setelah jangka waktunya terlewati.
Pegadaian konvensional biasanya menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjamannya.
Apabila pengembalian pinjamannya melebihi batas waktu, barang jaminan akan dilelang kepada masyarakat.
Contohnya, jika kita datang membawa emas sebagai barang yang akan digadaikan. Emas tersebut akan ditaksir harganya dan diputuskan jumlah uang pinjamannya.
Pinjaman ini dikenakan bunga, misalnya 1,15 persen per dua minggu atau 2,3 persen per bulan. Lalu menjadi 3,45 persen per 45 hari atau 4,6 persen per bulan dan seterusnya.
Baca juga: Lembaga Keuangan: Pengertian Menurut Para Ahli dan Fungsinya
Penentuan bunga ini didasarkan pada jumlah pinjamannya. Jika nilai pinjamannya makin besar, bunga yang dibebankan kian besar pula.
Perhitungan biaya pinjaman ini dihitung tiap 15 hari. Kemudian akan naik di hari ke-16 dan seterusnya.
Jangka waktu penitipannya sekitar empat bulan, dan bisa diperpanjang dengan membayar biaya sewa modal.
Pinjaman ini memiliki tanggal jatuh tempo, sehingga harus segera dilunasi. Apabila tidak melunasi pinjaman dan bunganya, barang jaminan akan dilelang hingga tanggal tertentu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.