KOMPAS.com - Asas kewarganegaraan menjadi dasar pemikiran dalam menentukan siapa saja yang bisa disebut warga negara dari sebuah negara.
Segala hal mengenai kewarganegaraan Indonesia, beserta asas yang digunakannya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, sebutkan!
Empat asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia adalah:
- Asas ius sanguinis (law of the blood)
- Asas ius soli (law of the soil)
- Asas kewarganegaraan tunggal
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Berikut penjelasannya:
Asas ius sanguinis (law of the blood)
Dikutip dari UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.
Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis
Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Dengan demikian, asas kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan darah atau keturunan orang yang bersangkutan.
Asas ius soli (law of the soil)
Dilansir dari buku Kewarganegaraan (2021) karya Emy Yunita Rahma Pratiwi, asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempatnya dilahirkan, meski ayah ibunya bukan warga negara tersebut.
Menurut Saidurrahman dan Arifinsyah dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati (2018), istilah ius soli berasal dari bahasa Latin.
Ius berarti hukum, dalil atau, pedoman. Sementara soli berasal dari kata solum, artinya negeri. Jadi, asas ius soli merupakan pedoman kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat atau daerah kelahiran seseorang.
Asas kewarganegaraan tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi tiap orang.
Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya
Dikutip dari buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2015) karya Isharyanto, asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan bahwa hanya ada satu kewarganegaraan bagi tiap orang.
Jadi, seseorang hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang belum dewasa, yakni yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah.
Hal tersebut sifatnya merupakan pengecualian dengan berbagai pertimbangan, bahwa anak-anak masih belum dewasa yang secara yuridis dianggap belum memiliki kecakapan dalam lalu lintas hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.