Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia beserta Penjelasannya

Baca di App
Komentar Lihat Foto
YUSUF NUGROHO
Sejumlah warga mengikuti pengibaran bendera Merah Putih di bukit Cangkraman, Pegunungan Patiayam, Desa Terban, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/8/2021). Pengibaran bendera Merah Putih berukuran 3 x 5,5 meter di atas bukit setinggi kurang lebih 350 meter di atas permukaan laut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya itu untuk menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI serta meningkatkan rasa nasionalisme. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Asas kewarganegaraan menjadi dasar pemikiran dalam menentukan siapa saja yang bisa disebut warga negara dari sebuah negara.

Segala hal mengenai kewarganegaraan Indonesia, beserta asas yang digunakannya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, sebutkan! 

Empat asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia adalah:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood)
  2. Asas ius soli (law of the soil)
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Berikut penjelasannya:

Asas ius sanguinis (law of the blood)

Dikutip dari UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.

Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Dengan demikian, asas kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan darah atau keturunan orang yang bersangkutan.

Asas ius soli (law of the soil)

Dilansir dari buku Kewarganegaraan (2021) karya Emy Yunita Rahma Pratiwi, asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempatnya dilahirkan, meski ayah ibunya bukan warga negara tersebut.

Menurut Saidurrahman dan Arifinsyah dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati (2018), istilah ius soli berasal dari bahasa Latin.

Ius berarti hukum, dalil atau, pedoman. Sementara soli berasal dari kata solum, artinya negeri. Jadi, asas ius soli merupakan pedoman kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat atau daerah kelahiran seseorang.

Asas kewarganegaraan tunggal

Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi tiap orang.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Dikutip dari buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2015) karya Isharyanto, asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan bahwa hanya ada satu kewarganegaraan bagi tiap orang.

Jadi, seseorang hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.

Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang belum dewasa, yakni yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah.

Hal tersebut sifatnya merupakan pengecualian dengan berbagai pertimbangan, bahwa anak-anak masih belum dewasa yang secara yuridis dianggap belum memiliki kecakapan dalam lalu lintas hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi