Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat: Pengertian, Fungsi dan PeranĀ 

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi advokat
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Advokat merupakan sebuah profesi di bidang hukum. Di Indonesia profesi advokat mulai dikenal pada zaman Kolonial Belanda. 

Pengertian advokat

Berikut beberapa pengertian advokat, yakni: 

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokat diartikan sebaga pengacara atau ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. 

Black's Law Dictionary

Dikutip dari Black's Law Dictionari (1990) oleh Henry Campel Black, advokat merupkaan seseorang yang membantu, membela, atau mengajukan tuntutan kepada pihak lainnya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 1 disebutkan: 

Baca juga: Hukum Bisnis: Pengertian Menurut Para Ahli dan Contohnya

Kode Etik Advokat Indonesia

Pengertian advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia yakni: 

Fungsi dan peran Advokat

Dilansir dari buku Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional (2019) oleh Dr. Yahman dan Nurtin Tarigan, sebagai penegak hukum, advokat menjalankan peran dan fungsi secara mandiri dalam mewakili kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh kekuasaan negara (yudikatif dan ekesekutif). 

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Secara garis besar, fungsi dan peran advokasi di antaranya: 

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: KBBI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi