Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis

Baca di App
Lihat Foto
Wikimedia Commons/Badjra Bagaskara
Ilustrasi Pancasila
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pancasila adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila merupakan pedoman bagi seluruh warga negara. Maka dari itu, sudah sepatutnya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diamalkan setiap hari.

Pengertian Pancasila bisa dipahami secara etimologis, yuridis, dan historis. Berikut penjelasannya:

Pengertian Pancasila secara etimologis

Menurut Ujang Permana dalam buku Pendidikan Pancasila (2019), secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yakni Pancasyila.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panca berarti lima, sedangkan syila artinya dasar, batu sendi, atau alas. Dengan demikian, Pancasyila berarti lima dasar.

Awalnya, kata Pancasila terdapat dalam kepustakaan Buddha di India. Dalam ajaran Buddha, ada ajaran moral untuk mencapai nirwarna melalui samadhi, dan tiap golongannya mempunyai kewajiban moral yang berbeda.

Baca juga: Arti Nilai Praksis Pancasila dan Contoh Perwujudannya

Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, dan Pancasyiila.

Adapun, Pancasyiila menurut Buddha merupakan lima aturan yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta, serta minum minuman keras.

Pengertian Pancasila secara yuridis

Pancasila adalah dasar negara dari negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pernyataan tersebut merupakan pengertian Pancasila secara yuridis.

Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Landasan Hukum di Indonesia (2017) karya Wawan Fransisco, secara yuridis, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Secara yuridis, rumusan Pancasila beserta tata urutannya tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Pengertian Pancasila secara historis

Pengertian Pancasila secara historis artinya perumusan Pancasila tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

Baca juga: Pancasila sebagai Dasar Negara: Makna dan Kedudukannya

Dilansir dari jurnal Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terhadap Pembentukan Karakter Peserta Didik (2018) oleh Ubaidillah, secara historis, proses perumusan Pancasila diawali saat diselenggarakannya sidang BPUPKI pertama.

Kala itu, Dr. Radjiman Wedyodiningrat mengajukan suatu masalah, yakni pembentukan calon rumusan dasar negara.

Dalam sidang tersebut, ketiga tokoh, yakni Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengungkapkan rumusannya mengenai dasar negara.

Kemudian, pada 1 Juni 1945, Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila, berarti lima dasar. Adapun saran mengenai nama Pancasila diterima Soekarno dari seorang ahli bahasa yang tak disebutkan namanya.

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Keesokan harinya, Undang-Undang Dasar 1945 disahkan, termasuk bagian pembukaan, yang mana di dalamnya memuat lima prinsip dasar negara yang disebut Pancasila.

Sejak saat itulah, Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan istilah umum.

Baca juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi