KOMPAS.com- Perdagangan internasional adalah kekuatan pendorong dalam ekonomi global. Dumping merupakan salah satu strategi dalam perdagangan internasional.
Prinsip dumping
Setiap hari negara di dunia mengimpor barang asing dan mengekspor barang yang diproduksi di dalam negeri ke negara-negara di seluruh dunia.
Perdagangan global yang bebas dan adil, baik untuk semua orang, juga menumbuhkan persaingan yang sehat. Jika terjadi persaingan sehat maka akan menciptakan lapangan kerja dan merangsang inovasi.
Dumping merupakan kegiatan mengekspor barang atau jasa dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar. Hal ini karena beberapa perusahaan dalam negeri mendapat suntukan dana dari pemerintah atau investor lainnya.
Kegiatan dumping dapat menimbulkan kerugian besar terhadap pasar negara lain. Kegiatan dumping dilakukan karena suatu negara mencoba untuk mendapatkan keuntungan yang leboh besar dibandingkan negara lain.
Kegiatan dumping ini dapat menyebabkan distorsi pasar yang tidak adil dan praktek perdagangan ilegal.
Perusahaan dalam negeri yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah mereka akan bangkrut karena tidak dapat bersaing.
Tujuan dilakukan ini agar perusahaan kompetitor (pelaku dumping) dapat menguasai pasar karena persaingan yang lain telah tereliminasi. Dengan itu perusahaan ini akan menguasai pasar dan dapat mengatur harga pasar.
Baca juga: Dumping: Definisi, Tujuan, Jenis, Untung Rugi, dan Contohnya
Ekonomi predasi dalam dumping
Penetapan harga ekonomi predator ini terjadi dalam hal ekspor dan impor. Terbagi ke dalam dua jenis, yakni:
Predatory pricingPredatory pricing adalah bentuk strategi pasar untuk menjual produk dengan harga terendah. Tujuannya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dar pasar dan mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing masuk ke lingkup pasar yang sama.
Ketika sebuah perusahaan sudah berhasil menjadi pemain tunggal atau menyingkirkan kompetitornya, perusahaan tersebut dapat menaikkan harga dan memaksimalkan keuntungannya.
Konsep ini menyiratkan bahwa dirinya memiliki cara untuk bertahan lebih lama dari perusahaan lain.
Hal itu dengan cara, baik peningkatan cadangan uang tunai, pembiayaan yang lebih baik, atau subsidi silang dari pasar atau produk lain.
Non-price predationNon-price predation memiliki fokus harga eksploitatif. Kegiatan ini menerapkan perilaku strategis yang melibatkan peningkatan biaya saingan. Maka sebagai lawan dari penetapan harga, pesaing menurunkan pendapatan mereka.
Non-price predation adalah bentuk perilaku strategi pemasaran yang berpotensi lebih murah dan karenanya lebih menguntungkan daripada penetapan harga predator dengan membedakan produk atau layanannya dari produk pesaing berdasarkan atribut seperti desain dan pengerjaan.
Baca juga: Definisi dan Teori Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli
Anti-dumping
Perusahaan dikatakan melakukan ‘dumping' jika mengekspor dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar domestiknya.
Untuk melindungi pasar domestiknya maka berbagai negara menerapkan tindakan anti-dumping. Antidumping ini merupakan salah satu pengecualian MFN (Most Favored Nation Treatment).
Perjanjian Anti-Dumping WTO, baru memperbolehkan pemerintah untuk bertindak atas dumping jika ada kerugian nyata terhadap industri dalam negeri.
Untuk dilakukannya gerakan anti-dumping ini, pemerintah harus melakukan penyelidikan terhadap dumping yang terjadi. Di mana diselidiki seberapa rendah harga yang diterapkan dan seberapa kerugiaan yang ditimbulkan.
Jika penyelidikan mengungkapkan bahwa dumping sedang terjadi, perusahaan pengekspor dapat menaikkan harganya ke tingkat yang disepakati untuk menghindari pembayaran bea masuk anti-dumping.
GATT merupakan perjanjian multilateral yang menentukan aturan-aturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional.
Dalam GATT artikel 6, diperbolehkan tindakan anti-dumping, berarti membebankan bea masuk tambahan pada produk tertentu dari negara pengekspor tertentu untuk membawa harga mendekati “nilai normal”.
Tujuannya untuk menghilangkan kerugian bagi industri dalam negeri di negara pengimpor.
Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional
Referensi:
- WTO | Understanding the WTO - Anti-dumping, subsidies, safeguards contingencies, etc. WTO.org
- Prusa, T. (2005). Anti-dumping: A Growing Problem in International Trade. Blackwell
- Hudson, Z. (2010). Monopsony vs. Monopoly: The Analytical Distinctions between Predatory Bidding and Predatory Pricing. SSRN Electronic Journal. doi: 10.2139/ssrn.1747298