Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Prinsip Dumping, Ekonomi Predasi, dan Anti-Dumping

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Faustina Auria
Ilustrasi prinsip dumping dalam perdagangan internasional
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com- Perdagangan internasional adalah kekuatan pendorong dalam ekonomi global. Dumping merupakan salah satu strategi dalam perdagangan internasional.

Prinsip dumping

Setiap hari negara di dunia mengimpor barang asing dan mengekspor barang yang diproduksi di dalam negeri ke negara-negara di seluruh dunia.

Perdagangan global yang bebas dan adil, baik untuk semua orang, juga menumbuhkan persaingan yang sehat. Jika terjadi persaingan sehat maka akan menciptakan lapangan kerja dan merangsang inovasi.

Dumping merupakan kegiatan mengekspor barang atau jasa dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar. Hal ini karena beberapa perusahaan dalam negeri mendapat suntukan dana dari pemerintah atau investor lainnya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan dumping dapat menimbulkan kerugian besar terhadap pasar negara lain. Kegiatan dumping dilakukan karena suatu negara mencoba untuk mendapatkan keuntungan yang leboh besar dibandingkan negara lain. 

Kegiatan dumping ini dapat menyebabkan distorsi pasar yang tidak adil dan praktek perdagangan ilegal.

Perusahaan dalam negeri yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah mereka akan bangkrut karena tidak dapat bersaing.

Tujuan dilakukan ini agar perusahaan kompetitor (pelaku dumping) dapat menguasai pasar karena persaingan yang lain telah tereliminasi. Dengan itu perusahaan ini akan menguasai pasar dan dapat mengatur harga pasar.

Baca juga: Dumping: Definisi, Tujuan, Jenis, Untung Rugi, dan Contohnya

Ekonomi predasi dalam dumping 

Penetapan harga ekonomi predator ini terjadi dalam hal ekspor dan impor. Terbagi ke dalam dua jenis, yakni: 

Predatory pricing

Predatory pricing adalah bentuk strategi pasar untuk menjual produk dengan harga terendah. Tujuannya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dar pasar dan mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing masuk ke lingkup pasar yang sama.

Ketika sebuah perusahaan sudah berhasil menjadi pemain tunggal atau menyingkirkan kompetitornya, perusahaan tersebut dapat menaikkan harga dan memaksimalkan keuntungannya. 

Konsep ini menyiratkan bahwa dirinya memiliki cara untuk bertahan lebih lama dari perusahaan lain.

Hal itu dengan cara, baik peningkatan cadangan uang tunai, pembiayaan yang lebih baik, atau subsidi silang dari pasar atau produk lain.

Non-price predation

Non-price predation memiliki fokus harga eksploitatif. Kegiatan ini menerapkan perilaku strategis yang melibatkan peningkatan biaya saingan. Maka sebagai lawan dari penetapan harga, pesaing menurunkan pendapatan mereka.

Non-price predation adalah bentuk perilaku strategi pemasaran yang berpotensi lebih murah dan karenanya lebih menguntungkan daripada penetapan harga predator dengan membedakan produk atau layanannya dari produk pesaing berdasarkan atribut seperti desain dan pengerjaan.

Baca juga: Definisi dan Teori Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli

Anti-dumping

Perusahaan dikatakan melakukan ‘dumping' jika mengekspor dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar domestiknya.

Untuk melindungi pasar domestiknya maka berbagai negara menerapkan tindakan anti-dumping. Antidumping ini merupakan salah satu pengecualian MFN (Most Favored Nation Treatment).

Perjanjian Anti-Dumping WTO, baru memperbolehkan pemerintah untuk bertindak atas dumping jika ada kerugian nyata terhadap industri dalam negeri.

Untuk dilakukannya gerakan anti-dumping ini, pemerintah harus melakukan penyelidikan terhadap dumping yang terjadi. Di mana diselidiki seberapa rendah harga yang diterapkan dan seberapa kerugiaan yang ditimbulkan.

Jika penyelidikan mengungkapkan bahwa dumping sedang terjadi, perusahaan pengekspor dapat menaikkan harganya ke tingkat yang disepakati untuk menghindari pembayaran bea masuk anti-dumping.

GATT merupakan perjanjian multilateral yang menentukan aturan-aturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional.

Dalam GATT artikel 6, diperbolehkan tindakan anti-dumping, berarti membebankan bea masuk tambahan pada produk tertentu dari negara pengekspor tertentu untuk membawa harga mendekati “nilai normal”.

Tujuannya untuk menghilangkan kerugian bagi industri dalam negeri di negara pengimpor.

Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional

 

Referensi:

  • WTO | Understanding the WTO - Anti-dumping, subsidies, safeguards contingencies, etc. WTO.org
  • Prusa, T. (2005). Anti-dumping: A Growing Problem in International Trade. Blackwell
  • Hudson, Z. (2010). Monopsony vs. Monopoly: The Analytical Distinctions between Predatory Bidding and Predatory Pricing. SSRN Electronic Journal. doi: 10.2139/ssrn.1747298
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi