Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI
Ilustrasi prinsip koperasi menurut para ahli
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang dioperasikan dan dikelola oleh sekumpulan orang demi meraih kesejahteraan bersama.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
  4. Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antarkoperasi.

Selain ketujuh prinsip di atas, para ahli turut memberi pendapatnya mengenai prinsip koperasi. Berikut penjelasannya:

Prinsip Munkner

Munkner menjabarkan bahwa prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan berdasarkan pengalaman, dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila

Berikut yang merupakan prinsip koperasi menurut Munkner adalah keanggotaannya bersifat terbuka.

Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba dalam buku Koperasi: Teori dan Praktik (2001), Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari tujuh variabel gagasan umum, yakni:

Gagasan umum Prinsip-prinsip koperasi
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan

1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

2. Demokrasi 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
3. Kekuatan modal tidak diutamakan 6. Koperasi sebagai kumpulan orang personal
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
4. Ekonomi 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
5. Kebebasan 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
6. Keadilan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan. 12. Pendidikan anggota.

Prinsip Rochdale

Awalnya prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada 1944. Prinsip ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.

Berikut prinsip koperasi menurut Rochdale:

Baca juga: Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila

Prinsip Raiffeisen

Dikutip dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi Latar Belakang Koperasi (2017) karya Sattar, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merupakan Walikota Flam-mersfelt di Jerman.

Keadaan ekonomi yang buruk kala itu, membuat Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit serta bank rakyat.

Berikut prinsip koperasi menurut Raiffeisen:

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar sukarela
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Herman Schulze

Herman Schulze, seorang ahli hukum di Delitzsch, Jerman, tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti wirausaha industri kecil, perajin, pedagang eceran, dan lain sebagainya.

Upaya yang dilakukannya ialah mengembangkan gagasan koperasi bagi perusaha kecil.

Pada periode yang bersamaan, berkembanglah dua prinsip koperasi yang dikemukakan oleh Raiffeisen di daerah pedesaan, serta prinsip koperasi milik Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota.

Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya

Pada intinya, prinsip Herman Schulze berisi:

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas hanya untuk anggota.

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Dilansir dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi (2017) oleh Sattar, ICA didirikan pada 1895. Merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.

Salah satu tujuannya ialah mengembangkan dan mempertahankan ide koperasi di antara negara anggotanya.

Adapun Sidang ICA (International Cooperative Alliance) di Wina pada 1966, merumuskan prinsip koperasi sebagai berikut:

Baca juga: Peran dan Fungsi Koperasi bagi Rakyat Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi