Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Paten: Pengertian, Syarat, Jangka Waktu, dan Prosedurnya 

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi hak paten
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu bersifat baru, inventif, dan aplikatif. 

Dikutip dari buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2018) oleh Abdul Atsar, istilah paten berasal dari bahasa Belanda octrooi. Di mana octrooi berasal dari bahasa latin dari kata auctor yang artinya dibuka. 

Artinya, bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka dan untuk diketahui umum. Sehingga hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif.

Hak eksklusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari barang yang dipatenkan (manucfacturing) penggunaan (using) dan penjualan (selling) dari barang dan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penjualan seperti impor dan penyimpanan.  

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, disebutkan bahwa: 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

Sedangkan inventor merupakan seorang yang secara individu atau kelompok melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 

Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Syarat paten 

Secara umum terdapat tiga syarat agar dapat menjadi produk atau proses yang dipatenkan, yakni: 

Invensi tidak termasuk dalam hak paten, yaitu: 

Jangka waktu hak paten  

Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan, yakni: 

Pihak yang berhak menerima paten adakah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. Hal in imenegaskan bahwa hanya si penemu yang berhak memperoleh pates atas temuannya. 

Dalam hal pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisi, larangan tersebut dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikankepentingan dari pemegang paten dan tidak bersifat komersial. 

Paten di berikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggak penerimaan. Jangka waktu tidak dapat dperpanjang. 

Sedangkan paten sederhana diberikan wakti 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. 

Baca juga: 6 Tingkatan Pengertian Merek beserta Contohnya

Prosedur 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut prosedurnya: 

Pengajuan 

Hak paten bisa diajukan dengan cara online maupun offline kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI). Sebagai berikut:

  • Pengajuan secara online 

Pengajuan secara online bisa dengan mengisi formulir di situs resmi DJKI sesuai data yang ada. Formulir permohonan memuat sejumlah data, seperti: 

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa, bila permohonan diajukan melalui kuasa
  4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan menggunakan sejumlah unsur warna
  5. Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali.
  • Pengajuan secara offline 

Jika mengajukan secara offline, harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti: 

  1. Fotokopi KTP (bagi pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum).
  2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris.
  3. Fotokopi peratuan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang 
  4. Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
  5. Tanda pembayaran biaya permohonan 
  6. 10 helai etiket merek (surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milih peohin). 

Baca juga: Merek: Pengertian dan Manfaat Merek

Pemeriksaan 

Pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formulir dan data yang sudah diserahkan. Jika sudah lengkap, pihak DJKI akan memproses pengajuan. Namun, jika belum lengkap akan dikembalikan lagi dokumennya. 

Publikasi atau pengumuman

Pengajuan paten membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 18 bulan setelah pemeriksaan formulir. Dalam kurun waktu tersebut, pihak pengajuan paten berhak mengajukan banding terhadap invasi serta alasan yang kuat. 

Pemeriksaan substansif

Setelah ujian dinyatakan lulus kemudian dilakukan pemeriksaan substansif. Tahap ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus dan bukti pembayaran pemeriksaan. 

Sertifikat paten 

Pemohon menunggu hingga terbitnya sertifikat paten sete;ah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan lolos atau bersih. Sertifikat ini artinya pemohon memiliki hak penuh terhadap invasi tersebut. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi