Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Prinsip Most Favored Nation Treatment (MFN)?

Baca di App
Lihat Foto
wikipedia.org/World Trade Organization
Konferensi Geneva Ministerial 18-20 Mei 1998
|
Editor: Serafica Gischa

 

KOMPAS.com- Konsep kunci dari hukum dan kebijakan WTO adalah asas non-diskriminasi. Dua prinsip utama dalam non-diskriminasi dalam hukum WTO adalah MFN dan National treatment.

Penjelasan Prinsip Most Favoured Nation

Perlakuan Most-Favoured-Nation (MFN) merupakan prinsip pendiri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam prinsip ini mengharuskan anggota untuk memberlakukan seluruh anggota WTO secara sama.

Prinsip ini melarang suatu negara melakukan diskriminasi antarnegara. Pemberian tarif dan peraturan yang diberikan kepada salah satu anggota, harus berlaku ke anggota lainnya.

Dalam konteks perdagangan prinsip ini melarang perlakuan yang berbeda untuk produk sejenis, karena negara asal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MFN merupakan prinsip fundamental yang menopang sistem perdagangan multilateral.

Integrasi regional dan pengecualian yang berhubungan, diatur dengan seragam agar tidak merusak prinsip MFN.

Baca juga: 3 Sumber Hukum Primer Hukum Internasional

Prinsip MFN dalam GATT 

Prinsip-prisnip MFN tertuang dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Berikut prinsip-prinsip MFN: 

GATT Pasal I:1

Dijelaskan bahwa produk serupa dari semua anggota WTO harus diberikan perlakuan sama.

Perlakuan paling menguntungkan yang diberikan kepada salah satu anggota akan berlaku untuk semua anggota.

Jika negara yang melalukan impor, memperlakukan atau menetapkan taris yang berbeda antara satu negara pengekspor dengan negara anggota pengekspor lainnya, maka hal tersebut melanggar artikel atau GATT pasal 1:1. 

GATT Pasal III:7

Menjelaskan mengenai administrasi non diskriminatif peraturan kualitatif terkait dengan pencampuran, pengolahan atau penggunaan produk.

Paragraf ini menambah disiplin Pasal I dengan mengizinkan perlakuan MFN dalam penerapan kendala kuantitatif yang berkaitan dengan kombinasi, pemrosesan, atau penggunaan produk.

GATT Pasal V

Disini menjelaskan mengenai administrasi kebebasan transit yang tidak diskriminatif.

Dalam pasal ini menyatakan bahwa untuk lalu lintas transit mengharuskan kebebasan transit melalui wilayah masing-masing pihak.

Transit harus diperbolehkan melalui rute yang paling nyaman untuk transit internasional.

Hal ini juga tidak boleh ada pembedaan yang akan dilakukan berdasarkan bendera kapal, tempat asal, keberangkatan, masuk, keluar, atau tujuan, dan lain-lain.

Baca juga: Subyek Hukum Internasional

GATT Pasal XIII

Pasal ini membahas mengenai administrasi pembatasan kuantitatif non-diskriminatif.

Artinya, pasal ini menetapkan bahwa tidak ada produk sejenis dari negara mana pun yang akan diberikan pengecualian dari pembatasan kuantitatif atau kuota tingkat tarif.

GATT Pasal XVII

Pasal ini menjelaskan mengenai Badan Usaha Perdagangan Negara. Perjanjian ini mendefinisikan “Perusahaan Dagang Negara” sebagai perusahaan negara yang dibentuk atau dikelola oleh anggota WTO.

Selain itu perjanjian ini juga membahas mengenai perusahaan swasta yang diberikan keuntungan eksklusif atau khusus oleh Anggota WTO yang melakukan pembelian atau penjualan dengan melibatkan impor atau ekspor.

Pengecualian prinsip MFN

Meski prinsip-prinsip MFN tertuang dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau GATT, terdapat beberapa pengecualian, yaitu: 

Custom Unions Free-Trade Areas

Custom Unions Free-Trade Areas atau Area perdagangan bebas ini diatur dalam GATT pasal XXIV. Perjanjian perdagangan regional untuk serikat zona perdagangan bebas disetujui dalam kondisi tertentu untuk memperkuat hubungan ekonomi antara dua negara.

Kesepakatan ini memperbolehkan perdagangan di dalam wilayah dengan tetap menjaga pembatas perdagangan dengan negara-negara di luar kawasan.

Hal ini dapat bertentangan dengan prinsip MFN karena negara diluar kawasan diperlakukan berbeda. Maka negara di luar kawasan bisa dirugikan.

Tetapi jika dilakukan larangan dianggap terlalu berat untuk negara-negara di kawasan maka GATT menginzinkan dalam kondisi ketat.

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Enabling Clause

Enabling Clause adalah dasar hukum WTO untuk Generalized System of Preferences (GSP). GSP merupakan fasilitas perdagangan? berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan kepada negara-negara berkembang. 

Namun, negara berkembang yang mendapatkan keuntungan GSP ini haruslah yang memenuhi syarat atau rekomendasi langsung dari MFN. 

Adanya GPS ditujukan untuk membantu negara-negara berkembang, agar keuntungan ekspor meningkat dan mengembangkan ekonomi negara. 

Non-Application of Multilateral Trade Agreements Between Particular Member States

Dalam Pasal XIII Perjanjian WTO dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan terkait aksesi. 

Aksesi dadalah suatu perbuatan hukum di mana suatu negara yang bukan merupakan peserta asli perjanjian multilateral, kemudian menyatakan persetujuannya untuk diikat perjanjian tersebut.

Dengan kata lain, aksesi nerarti pernyataan persetujuan untuk mengikatkan diri secara definitif terhadap suatu perjanjian. 

Sehingga jika ada negara yang baru bergabung dengan perjanjian untuk pertama kalinya, maka negara-negara anggita wajib memberikan status MFN kepada negara yang baru bergabung.

Meskipun ada satu atau dua negara anggota yang tidak setuju, dia tetap harus memberikan status MFN diluar kehendahnya. Karena syarat untuk memberikan status MFN kepada anggota baru hanya membutuhkan persetujuan dua pertiga dari anggota.

Pasal XIII Organisasi Perdagangan Dunia adalah cara untuk menunjukkan rasa hormat.

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

 

Referensi: 

  • Van den Bossche, P. (2008). PRINCIPLES OF NON-DISCRIMINATION. In The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials (pp. 320-400). Cambridge: Cambridge University Press. doi:10.1017/CBO9780511818394.006
  • WTO | legal texts - Marrakesh agreement. World Trade Organization
  • WTO | Understanding the WTO - principles of the trading system. World Trade Organization
  • Most-Favored-Nation Clause. Corporate Finance Institute.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi