Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subyek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI
Ilustrasi pengertian, kategori, dan contoh subyek hukum
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Subyek hukum meliputi manusia (orang) serta badan hukum.

Dalam hukum, terdapat istilah subyek dan obyek hukum. Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa digunakan atau dimanfaatkan subyek hukum, baik manusia maupun badan hukum.

Lalu, apa itu subyek hukum?

Pengertian subyek hukum

Menurut Munir, dkk dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2021), subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi penyandang, pemilik, atau pendukung hak serta kewajiban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai pemilik, pendukung, atau penyandang hak dan kewajiban adalah orang.

Dalam pengertian hukum, orang tidak selalu berarti manusia, tetapi juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang dalam hukum dapat disamakan dengan orang, yakni badan hukum.

Dengan demikian, pengertian orang tidak hanya terbatas pada manusia. Sebab, badan hukum juga termasuk orang.

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Kategori subyek hukum

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum (2020) oleh Al Umry, ada dua kategori subyek hukum, yaitu:

  1. Manusia (natuurlijk persoon)
  2. Badan hukum (rechtspersoon).

Berikut pemaparannya yang dilansir dari buku Hukum Perikatan (2019) karya Rustam Magun Pikahulan:

Manusia (natuurlijk persoon)

Kategori subyek hukum yang pertama adalah manusia.

Secara yuridis, manusia memiliki hak subyektif dan kewenangan hukum, yakni sebagai pendukung hak serta kewajiban.

Sejak dalam kandungan, manusia telah memiliki hak. Namun, hanya orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin) saja yang bisa melakukan perbuatan hukum.

Badan hukum (rechtspersoon)

Adalah badan atau perkumpulan orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subyek hukum, badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum, seperti manusia.

Baca juga: Akibat jika Hukum atau Aturan Dilanggar

Ada beberapa alasan mengapa badan hukum bisa dikategorikan sebagai subyek hukum, yaitu:

  1. Badan hukum memiliki kekayaannya sendiri
  2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
  3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
  4. Ikut serta dalam lalu lintas hukum dan bisa melakukan jual beli
  5. Memiliki tujuan serta kepentingan.

Contoh subyek hukum

Berikut beberapa contoh subyek hukum:

  1. PT (Perseroan Terbatas)
  2. CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. Manusia yang sudah berusia 21 tahun ke atas
  4. Lembaga negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi