KOMPAS.com - Subyek hukum meliputi manusia (orang) serta badan hukum.
Dalam hukum, terdapat istilah subyek dan obyek hukum. Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa digunakan atau dimanfaatkan subyek hukum, baik manusia maupun badan hukum.
Lalu, apa itu subyek hukum?
Pengertian subyek hukum
Menurut Munir, dkk dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2021), subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi penyandang, pemilik, atau pendukung hak serta kewajiban.
Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai pemilik, pendukung, atau penyandang hak dan kewajiban adalah orang.
Dalam pengertian hukum, orang tidak selalu berarti manusia, tetapi juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang dalam hukum dapat disamakan dengan orang, yakni badan hukum.
Dengan demikian, pengertian orang tidak hanya terbatas pada manusia. Sebab, badan hukum juga termasuk orang.
Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum
Kategori subyek hukum
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum (2020) oleh Al Umry, ada dua kategori subyek hukum, yaitu:
- Manusia (natuurlijk persoon)
- Badan hukum (rechtspersoon).
Berikut pemaparannya yang dilansir dari buku Hukum Perikatan (2019) karya Rustam Magun Pikahulan:
Manusia (natuurlijk persoon)Kategori subyek hukum yang pertama adalah manusia.
Secara yuridis, manusia memiliki hak subyektif dan kewenangan hukum, yakni sebagai pendukung hak serta kewajiban.
Sejak dalam kandungan, manusia telah memiliki hak. Namun, hanya orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin) saja yang bisa melakukan perbuatan hukum.
Badan hukum (rechtspersoon)Adalah badan atau perkumpulan orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subyek hukum, badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum, seperti manusia.
Baca juga: Akibat jika Hukum atau Aturan Dilanggar
Ada beberapa alasan mengapa badan hukum bisa dikategorikan sebagai subyek hukum, yaitu:
- Badan hukum memiliki kekayaannya sendiri
- Sebagai pendukung hak dan kewajiban
- Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
- Ikut serta dalam lalu lintas hukum dan bisa melakukan jual beli
- Memiliki tujuan serta kepentingan.
Contoh subyek hukum
Berikut beberapa contoh subyek hukum:
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Manusia yang sudah berusia 21 tahun ke atas
- Lembaga negara.