Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya 

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Badan usaha merupakan kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis dengan tujuan mencari laba atau keuntungan. 

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik pelaku usaha itu sendiri maupun pihak yang tidak terlibat dalam melakukan usaha. 

Berikut yang termasuk jenis badan usaha menurut kepemilikannya, yaitu 

Badan Usaha Milik Negara 

Dilansir dari buku Pengantar Bisnis (2005) oleh Muhammad Fuad dan Kawan-kawan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) afalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Badan Usaha Agraris: Pengertian, Ciri, dan Contoh di Indonesia

Terdapat tiga jenis BUMN, yakni: 

Perusahaan Perseroan (Persero) 

BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)  yang mod atau sahamnya paling sedikit 15 persen dimiliki pemerintah dengan tujuan mengejar keuntungan. 

Tujuan persero untuk menyediakan barang dan jasa yang mutu tinggi dan berdaya saing kuat. Selain itu juga mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. 

Beberapa ciri-ciri perusahaan perseroan  yaitu: 

Contoh Perusahaan Perseroan, di antaranya: 

Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk

Perusahaan Jawatan (Perjan) 

Salah satu BMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan ini ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan di antaranya: 

Perusahaan Umum (Perum) 

Perusahaan badan pemerintah yang mengelola sarana umum. Contohnya Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI, dan lain-lain. 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 

BUMD adalah badan usaha yang bergerak di bawah pengawasan pemerintah daerah. Tujuan BUMD didirikan yaitu untuk memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara. 

Selain itu mengejar dan mencari keuntungan, serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah. 

Ciri-ciri BUMD, di antaranya: 

Contohnya  Bank Pembangunan Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum, dan lain-lain. 

Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuannya tentu untuk mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. 

Jenis-jenis BUMS yaitu: 

Commanditaire Vennootschap (CV) 

Bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya memiliki tanggung jawab terbatas  

Perusahaan Perseorangan (PO) 

Salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. PO biasanya memiliki modal yang cukup kecil. Selain itu produk dan produksinya sangat terbatas karena tenaga kerja yang relatif sedikit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi