Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Deportasi dan Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi pengertian deportasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi yaitu pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di situ. 

Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Apa itu Migrasi, Imigrasi, Transmigrasi dan Emigrasi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa: 

Pengenaan deportasi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) merupakan salah bentuk upaya suatu negara dalam menjaga kedaulatannya. Deportasi menjadi tanda berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain. 

Di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) akan itinatis berakhir jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi. 

Baca juga: 4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara

Penyebab deportasi 

Disadur dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: KBBI, Kemenkumham
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi