KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi yaitu pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di situ.
Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apa itu Migrasi, Imigrasi, Transmigrasi dan Emigrasi?
Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa:
- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan.
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal.
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia.
- Pengenaan biaya beban dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia
Pengenaan deportasi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) merupakan salah bentuk upaya suatu negara dalam menjaga kedaulatannya. Deportasi menjadi tanda berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.
Di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) akan itinatis berakhir jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi.
Baca juga: 4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara
Penyebab deportasi
Disadur dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
- Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan
- Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku
- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu
- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing
- Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia
- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia.