Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Impor dan Cara Menghitungnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi PPN Impor
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. 

Mengimpor diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dagangan dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan pengimpor yaitu orang (perusahaan atau lainnya) yang mengimpor. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah Negara Republik Indonesia. 

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang impor, tentu tidak asing lagi dengan PPN impor. Apa itu PPN impor? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, berikut tarif PPN impor yang ada di Indonesia, yakni: 

Baca juga: Kaitan antara Globalisasi, Ekspor, dan Impor dengan Pasar Bebas

Cara hitung PPN impor 

Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut cara menghitung PPN impor, yakni: 

Pajak = Tarif pajak x nilai impor 

Nilai pabean + bea masuk 

Catatan: 

Tarif pajak biasanya, PPN 10% dan PPh 10% (jika memiliki NPWP) dan 20% (jika tidak memiliki NPWP). 

Contoh soal

Bijak membeli mesin motor dengan harga USD 200, ongkos kirimnya USD 20. Kurs 1 USD = Rp 14.688. 

Sehingga: 

Nilai pabean = FOB + ongkos kirim + asuransi
= USD 200 + USD 20 + 0,66 (0,5% x 131) 
= USD 220,66

Dikonversikan ke dalam rupiah menjadi Rp 3.241.055

Bea masuk = 7,5% x Rp 3.241.055 = Rp 243.000

Cara menghitung pajak impor: 

Baca juga: Manfaat Kegiatan Ekspor dan Impor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi