KOMPAS.com - Perusahaan perorangan, persekutuan, dan perseroan merupakan tiga jenis kegiatan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang.
Ketiganya sama-sama melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai bidang yang ditekuninya. Walau begitu, tiga kegiatan usaha ini berbeda karena memiliki karakteristik atau cirinya masing-masing.
Jelaskan perbedaan perusahaan perorangan, persekutuan, dan perseroan!
Perbedaan perusahaan perorangan, persekutuan, dan perseroan adalah pengertian, kepemilikan usaha, serta badan hukumnya.
Berikut pemaparannya:
Pengertian perusahaan perorangan, persekutuan, dan perseroan
Menurut Keni Andewi dalam buku Pertumbuhan Badan Usaha di Indonesia (2019), perusahaan perorangan atau perseorangan adalah bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang.
Dikutip dari buku Hukum dalam Ekonomi (2008) oleh Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong, perusahaan persekutuan ialah perusahaan yang didirikan oleh sekumpulan orang yang bekerja sama.
Dilansir dari buku Akuntansi Perseroan (2022) karangan Sri Wahjuni Latifah dan Dhaniel Syam, perseroan adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, di mana kegiatan usahanya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk
Kepemilikan usahanya
Dilihat dari kepemilikan usahanya, perusahaan perorangan hanya dimiliki satu orang, di mana pemilik bertanggung jawab secara penuh terhadap risiko dan kegiatan usahanya. Dalam perusahaan perorangan, kekayaan pemilik menjadi jaminan perusahaan.
Sementara perusahaan persekutuan didirikan oleh dua orang atau lebih yang saling bekerja sama. Risiko, kegiatan usaha, dan modalnya ditanggung orang-orang yang terlibat.
Sedangkan dalam perusahaan perseroan, pemiliknya bisa berupa perorangan atau sekumpulan orang yang juga bekerja sama dalam mendirikan usaha.
Badan hukum
Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri.
Sebenarnya, perusahaan perorangan tidak memerlukan badan hukum. Namun, jika diperlukan bisa saja pemiliknya mengajukan.
Sementara perusahaan persekutuan ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak. Tentunya yang berbadan hukum memiliki tanggung jawab lebih terbatas, dibandingkan yang tidak.
Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia
Sedangkan perseroan harus berbadan hukum. Sebab dasar pembentukan perusahaan ini didasarkan pada peraturan dan undang-undang.
Karena berupa badan hukum, perseroan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.