Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Statuta Roma

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Ilustrasi jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Statuta Roma adalah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Bertujuan untuk mengadili segala bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan serta memutus rantai kekebalan hukum (impunity).

Perumusan atau pembentukan Statuta Roma ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jelaskan 4 jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma! 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari buku HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar (2015) karya Ani W. Soetjipto, ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni:

  1. The crime of genocide (kejahatan genosida)
  2. Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
  3. War crimes (kejahatan perang)
  4. The crime of aggression (kejahatan agresi).

Berikut pemaparannya:

Kejahatan genosida

Menurut I Made Pasek Diantha dalam buku Hukum Pidana Internasional dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional (2014), kejahatan genosida adalah tindakan dengan maksud memusnahkan atau merusak seluruh atau sebagian kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau keagamaan.

Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya

Adapun the crime of genocide tertera pada Pasal 6 Statuta Roma, yang mana rumusannya  tersebut bersumber dari ketentuan Pasal II Konvensi Genosida PBB Tahun 1948.

Tindakan yang termasuk kejahatan genosida adalah:

Kejahatan kemanusiaan

Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, meliputi:

Kejahatan perang

Dilansir dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) (2021) oleh Muhamad Sadi, kejahatan perang adalah tindakan pelanggaran dalam cakupan internasional terhadap hukum perang, oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya

Pelaku kejahatan ini disebut penjahat perang. Tiap pelanggaran hukkum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang.

Beberapa bentuk kejahatan perang, antara lain:

Kejahatan agresi

Adalah jenis kejahatan khusus, di mana seseorang merencanakan, memulai, atau mengeksekusi tindakan agresi menggunakan kekuatan militer negara, yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Pada dasarnya, kejahatan agresi dilakukan dengan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara yang tidak sesuai dengan Piagam PBB.

Tak hanya itu, kejahatan agresi juga termasuk tindakan perencanaan, persiapan, inisiasi, atau eksekusi untuk mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu negara,  yang didasarkan pada karakter, gravitasi, maupun skalanya.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi