KOMPAS.com - Partisipasi politik diartikan sebagai peran warga negara dalam proses pemerintahan.
Bentuk partisipasi politik dapat memengaruhi jalannya pemerintahan, sehingga secara langsung atau tidak berpengaruh bagi kehidupan masyarakat.
Dikutip dari buku Partisipasi Politik Masyarakat: Teori dan Praktik (2016) oleh Rahmawati Halim, partisipasi politik adalah segala bentuk keikutsertaan warga negara dalam menentukan keputusan yang dapat memengaruhi hidupnya.
Partisipasi politik lebih berfokus pada kegiatan yang dilakukan dan buka pada sikap politiknya. Partisipasi politik memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan politik kelompok dan hak-hak politik.
Baca juga: Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan
Tujuan partisipas politik secara umum untyuk memengaruhi proses-proses politik dalam penentuan pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Partisipasi politik harus benar-benar dilakukan oleh masyarakat agar kebijakan yang diambil pemerintah berpihak dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Salah satu tujuan perlunya masyarakat memiliki partisipasi politik dalam kehidupan bernegara adalah mewujudkan sistem politik yang berbasis pada perwakilan rakyat.
Fungsi partisipasi politik
Partisipasi politik memiliki beberapa fungsi, sebagai berikut:
- Partisipasi politik masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah.
- Partisipasi politik masyarakat berfungsi sebagai organisasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan pemerintah dalam mengarahkan pembangunan.
- Kontrol terhadap pemerintah dalam pelaksanaan kebijakannya.
Cakupan partisipasi politik
Dilansir dari buku Memahami Sosiologi Politik (2011) oleh Komarudin Sahid, Huntington dan Nelson mengungkapkan bahwa partisipasi politik mencakup beberapa hal, yaitu:
Tidak menyangkut sikap-sikap subyektifPartisipasi politik menyangkut kegiatan-kegiatan, tetapi bukan sikap-sikap. Sikap yang dimaksud seperti orientasi politik yang meliputi:
- Pengetahuan tentang politik
- Minat terhadap politik
- Persepsi-persepsi kompetisi dan keefektifan politik
Hal-hal tersebut tidak dimasukkan dalam partisipasi politik. Sikap dan perasaan politik hanya dipandang sebagai sesuatu yang berkaitan dengan bentuk tindakan politik.
Baca juga: Partisipasi Aktif Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Subyek partisipasi politik adalah warga negaraSubyek yang masuk ke dalam partisipasi politik adalah warga negara biasa, bukan orang-orang profesional di bidang politik, seperti pejabat pemerintah, partai, lobby profesional, dan lain-lain.
Kegiatan yang disebut partisipasi politik bersifat terputus-putus, hanya sebagai sambilan dan bersifat sekunder jika dibandingkan dengan peran sosial lainnya.
Memengaruhi pengambilan keputusanKegiatan partisipasi politik hanyalah kegiatan untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan kepada pejabat-pejabat pemerintah yang memiliki wewenang politik.
Sasarannya adalah mengubah keputusan-keputusan pejabat yang berkuasa dan mengubah atau mempertahankan organisasi sistem politik yang ada serta aturan politiknya.
Kegiatan yang memengaruhi pemerintahPartisipasi politik mencakup semua kegiatan yang memengaruhi pemerintah. Terlepas dari memiliki efek atau tidak, berhasil atau gagal.
Partisipasi otonom dan mobilisasiPartisipasi politik mencakup partisipasi otonom dan dimobilisasi Partisipasi otonom adalah kegiatan politik yang dilakukan atas kemauan sendiri. Sedangkan dimobilisasi yaitu keinginan yang digerakkan orang lain.
Baca juga: Partisipasi Politik: Pengertian, Teori, Faktor, dan Bentuknya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.