Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan, Fungsi, dan Cakupan Partisipasi Politik 

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrais partisipasi politik
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Partisipasi politik diartikan sebagai peran warga negara dalam proses pemerintahan. 

Bentuk partisipasi politik dapat memengaruhi jalannya pemerintahan, sehingga secara langsung atau tidak berpengaruh bagi kehidupan masyarakat.

Dikutip dari buku Partisipasi Politik Masyarakat: Teori dan Praktik (2016) oleh Rahmawati Halim, partisipasi politik adalah segala bentuk keikutsertaan warga negara dalam menentukan keputusan yang dapat memengaruhi hidupnya. 

Partisipasi politik lebih berfokus pada kegiatan yang dilakukan dan buka pada sikap politiknya.  Partisipasi politik memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan politik kelompok dan hak-hak politik. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan

Tujuan partisipas politik secara umum untyuk memengaruhi proses-proses politik dalam penentuan pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah. 

Partisipasi politik harus benar-benar dilakukan oleh masyarakat agar kebijakan yang diambil pemerintah berpihak dan memperhatikan kepentingan masyarakat. 

Salah satu tujuan perlunya masyarakat memiliki partisipasi politik dalam kehidupan bernegara adalah mewujudkan sistem politik yang berbasis pada perwakilan rakyat.

Fungsi partisipasi politik 

Partisipasi politik memiliki beberapa fungsi, sebagai berikut: 

Cakupan partisipasi politik 

Dilansir dari buku Memahami Sosiologi Politik (2011) oleh Komarudin Sahid, Huntington dan Nelson mengungkapkan bahwa partisipasi politik mencakup beberapa hal, yaitu: 

Tidak menyangkut sikap-sikap subyektif

Partisipasi politik menyangkut kegiatan-kegiatan, tetapi bukan sikap-sikap. Sikap yang dimaksud seperti orientasi politik yang meliputi:

Hal-hal tersebut tidak dimasukkan dalam partisipasi politik. Sikap dan perasaan politik hanya dipandang sebagai sesuatu yang berkaitan dengan bentuk tindakan politik. 

Baca juga: Partisipasi Aktif Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Subyek partisipasi politik adalah warga negara

Subyek yang masuk ke dalam partisipasi politik adalah warga negara biasa, bukan orang-orang profesional di bidang politik, seperti pejabat pemerintah, partai, lobby profesional, dan lain-lain. 

Kegiatan yang disebut partisipasi politik bersifat terputus-putus, hanya sebagai sambilan dan bersifat sekunder jika dibandingkan dengan peran sosial lainnya. 

Memengaruhi pengambilan keputusan 

Kegiatan partisipasi politik hanyalah kegiatan untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan kepada pejabat-pejabat pemerintah yang memiliki wewenang politik. 

Sasarannya adalah mengubah keputusan-keputusan pejabat yang berkuasa dan mengubah atau mempertahankan organisasi sistem politik yang ada serta aturan politiknya. 

Kegiatan yang memengaruhi pemerintah 

Partisipasi politik mencakup semua kegiatan yang memengaruhi pemerintah. Terlepas dari memiliki efek atau tidak, berhasil atau gagal. 

Partisipasi otonom dan mobilisasi 

Partisipasi politik mencakup partisipasi otonom dan dimobilisasi Partisipasi otonom adalah kegiatan politik yang dilakukan atas kemauan sendiri. Sedangkan dimobilisasi yaitu keinginan yang digerakkan orang lain. 

Baca juga: Partisipasi Politik: Pengertian, Teori, Faktor, dan Bentuknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi