Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya

Baca di App
Lihat Foto
Sekretariat KPID Provinsi Banten
Otonomi daerah sudah ada di Indonesia sejak masa kolonial
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Istilah otonomi daerah bukanlah hal baru di Indonesia. Istilah ini mulai dikenal sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).

Komite tersebut merupakan lembaga yang menjalankan pemerintah daerah serta pelaksanaan tugas dengan mengatur rumah tangga daerahnya.

Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi otonomi daerah

Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah:

"Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah ialah:

"Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dikutip dari buku Ilmu Hukum Tata Negara (2018) karangan Bambang Suparno, secara etimologis, otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani auto dan nomous.

Auto berarti sendiri, dan nomous artinya hukum atau peraturan. Jadi, otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

Tujuan otonomi daerah

Dilansir dari buku Keuangan di Era Otonomi Daerah (2017) oleh Yoyo Sudaryo dkk, tujuan utama otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik serta memajukan perekonomian daerah.

Selain itu, otonomi daerah juga ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Baca juga: Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Menurut Johan Jasin dalam buku Penegakan Hukum dan Hak Asasi manusia di Era Otonomi Daerah (2019), tujuan otonomi daerah adalah:

  1. Menjaga stabilitas politik dalam menghadapi tuntutan pemisahan diri dari NKRI
  2. Untuk mencapai kemandirian peningkatan kehidupan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya, aset, serta berbagai potensi yang ada
  3. Meningkatkan pemerataan pembangunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi