Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, antara lain keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, dan pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang dikelola serta dioperasikan untuk meraih kesejahteraan bersama.

Secara umum, fungsi koperasi, antara lain membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, meningkatkan perekonomian rakyat, serta mewujudkan perekonomian nasional.

Menurut Arman Maulana dan Siti Rosmayati dalam buku Manajemen Koperasi (2020), dalam menjalakan kegiatannya, koperasi menerapkan sejumlah prinsip.

Artinya pelaksanaan badan usaha ini harus didasarkan pada prinsip yang sudah ada. Prinsip tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan prinsip-prinsip dasar koperasi dituangkan dalam UU No. 25/1992! 

Berikut penjelasan prinsip-prinsip dasar koperasi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Dikutip dari buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM Tata Kelola Koperasi yang Baik (2017) oleh Martino Wibowo dan Ahmad Subagyo, keanggotaan bersifat sukarela berarti tiap orang bisa menjadi anggota koperasi tanpa paksaan.

Baca juga: Mengapa Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela dan Terbuka?

Anggota yang telah bergabung bisa secara sukarela memberi modalnya untuk digabungkan sebagai usaha bersama.

Sementara keanggotaan bersifat terbuka maksudnya siapa saja boleh menjadi anggota koperasi, terlepas dari suku, agama, ras, dan kelas sosialnya.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Artinya pengelolaan koperasi harus dilakukan atas kehendak serta keputusan para anggotanya. Dalam badan usaha ini, anggotakoperasi memegang kekuasaan tertinggi.

Tak hanya itu, pengelolaan secara demokratis juga berarti bahwa tiap anggota bebas memberi pendapatnya sesuai aturan yang berlaku dalam koperasi tersebut.

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Dilansir dari situs Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo, prinsip dasar koperasi ini dilakukan untuk mewujudkan nilai kekeluargaan serta keadilan.

Oleh sebab itu, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) didasarkan pada perimbangan jasa usaha anggota serta kepemilikan modal.

Baca juga: Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Pembagian SHU ini dilakukan karena anggota koperasi tidak semata-mata hanya menjadi anggota, melainkan juga sebagai investor, pemilik jasa, serta pemakai atau pelanggan.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Dalam koperasi, modal dibutuhkan untuk meraih kesejahteraan serta kemanfaatan bagi anggotanya, dan bukan sekadar mencari keuntungan.

Oleh sebab itu, balas jasa terhadap modal dilakukan secara terbatas pula kepada anggota, dan tidak didasarkan pada besaran modal yang diberikan.

Adapun yang dimaksud terbatas ialah bersifat wajar, yakni tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasaran.

Kemandirian

Prinsip dasar koperasi yang selanjutnya adalah kemandirian. Mandiri maksudnya koperasi harus berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain.

Kemandirian juga bisa diartikan sebagai kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan berani bertanggung jawab terhadap perbuatan, serta berkehendak untuk mengelola diri sendiri.

Baca juga: Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila

Anggota koperasi juga dituntut untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas dan pengelolaan koperasi itu sendiri.

Pendidikan perkoperasian

Artinya pendidikan perkoperasian memberi bekal berupa kemampuan bagi anggota koperasi. Ini dilakukan melalui pendidikan serta partisipasi tiap anggotanya.

Dengan menjalankan pendidikan perkoperasian diharapkan mamu membantu setiap anggota dalam memenuhi kebutuhannya.

Kerja sama antarkoperasi

Prinsip dasar koperasi ini berarti bahwa tiap koperasi dapat menjalin hubungan, guna mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional.

Tak hanya itu, kerja sama antarkoperasi juga dilakukan demi meningkatkan kemampuan, wawasan anggota, memperkuat solidaritas, serta mewujudkan kesejahteraan koperasi di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi