KOMPAS.com - Jenis tanah yang berasal dari bahan induk organik, seperti dari hutan atau rumput rawa dinamakan tanah gambut atau organosol.
Sebagian besar masyarakat Indonesia atau petani menyebut jenis tanah ini sebagai tanah hitam. Sebab warnanya hitam dan berbeda dengan jenis tanah lainnya.
Pengertian tanah gambut
Dikutip dari buku Inovasi Teknologi Penginderaan Jauh Maju untuk Delineasi Lahan Gambut (2021), secara umum, gambut diartikan sebagai lapisan kerak Bumi yang sebagian besar tersusun atas material atau bahan organik yang tertimbun alami.
Bahan organik tersebut tertimbun dalam keadaan basah, sehingga sifatnya tidak pampat, atau hanya sedikit mengalami perombakan.
Adapun material bahan organik penyusun gambut terdiri atas timbunan sisa tanaman yang telah mati, baik yang sudah mengalami proses pelapukan atau belum.
Menurut Berkat dalam buku Mata Pencarian Masyarakat Pascatutupan Lahan Kebakaran Gambut di Kawasan Block C Eks PLG Kalimatan Tengah (2019), tanah gambut adalah tanah yang mengandung lebih dari 30 persen bahan organik.
Umumnya jenis tanah ini ditemui di kawasan payau dan rawa, sehingga selalu tergenang air. Ketebalan tanah ini bisa lebih dari 50 sentimeter.
Baca juga: Tanah Mergel: Pengertian dan Ciri-cirinya
CIri-ciri tanah gambut
Ciri-ciri tanah gambut adalah:
- Terbentuk dari bahan induk, berupa bahan organik hutan atau rumput yang telah mengalami pelapukan
- Berwarna kehitaman atau gelap
- Sifatnya sangat asam
- Minim unsur hara, sehingga tidak subur untuk lahan pertanian
- Biasa dijumpai di lingkungan rawa dan payau
- Bersifat lunak, karena tergenang air.
Walau kandungan unsur hara pada tanah gambut tergolong minim, jenis tanah ini tetap bisa digunakan untuk lahan pertanian pasang surut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.