Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger dan Akuisisi: Konsep, Definisi, serta Jenisnya

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Merger dan Akuisisi: Definisi dan Jenisnya
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Saat ini dunia sedang berjalan menuju era merger dan akuisisi (M&A). Banyak perusahaan global mulai berpaling dari sekadar membangun usaha baru dari nol, ke merger atau akusisi.

Indonesia termasuk negara potensial di mana pergerakan nilai merger dan akuisisinya meningkat sebesar 16.7% dari tahun sebelumnya. Sementara di saat yang sama, merger dan akuisisi se-Asia Pasifik dan dunia mengalami penurunan.

Kenaikan ini bisa menjadi indikator bahwa investor mulai menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi. Jika mampu berjalan baik, ini akan memberi efek positif bagi perekonomian Indonesia.

Merger adalah aksi korporasi yang terjadi ketika dua perusahaan berbeda melakukan kombinasi untuk membuat organisasi baru. Sementara, akuisisi adalah upaya satu perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi, merger dan akuisisi memang sangat berhubungan erat dengan investor dan perusahaan.

Baca juga: Manajemen Keuangan: Definisi, Prinsip, Perkembangan, Fungsi, dan Tujuan

Konsep dan Definisi

Dikutip dari buku Merger dan Akuisisi: Dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia
(Pendekatan Konsep dan Studi Kasus) (2016) karangan Josua Tarigan dkk, berikut penjelasan konsep dan definisi dari merger serta akuisisi:

Merger

Dapat didefinisikan sebagai gabungan dua organisasi atau lebih, di mana hanya ada satu perusahaan yang bertahan.

Definisi merger ini juga dikenal sebagai statutory merger atau merger hukum. Pengertian dari merger bisa dilihat dalam Pasal 1 ayat (9) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada.

Hal tersebut menyebabkan terjadinya peralihan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri terlebih dahulu, ke perusahaan yang menerima penggabungan itu.

Lalu, badan hukum dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut secara otomatis akan berakhir karena hukum.

Contoh perusahaan yang melakukan merger adalah XL dan AXIS pada 2014.

Sederhananya, merger adalah penggabungan dua atau lebih perseroan untuk menjadi satu perusahaan.

Baca juga: Kekuasaan dan Wewenang dalam Manajemen

Akuisisi

Merupakan salah satu jenis merger, di mana salah satu perusahaan mengambil alih kepemilikan perusahaan lain. Sehingga nama target perusahaan tetap ada, tetapi kepemilikannya telah beralih ke perusahaan yang mengakuisisi.

Proses ini dikenal dengan subsidiary merger. Definisi dari akuisisi ini bisa dilihat lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan.

Contohnya ialah Philip Morris Internasional yang mengakuisisi PT HM Sampoerna.

Jenis-jenis merger dan akuisisi

Dikutip dari buku Manajemen Keuangan Lanjutan (2022) karangan Zainal Abidin, berdasarkan aktivitas ekonominya, merger dan akuisisi bisa diklasifikasikan menjadi lima jenis sebagai berikut:

Merger horizontal

Adalah merger di antara dua atau lebih perusahaan di industri yang sama. Salah satu tujuannya adalah mengurangi persaingan.

Baca juga: 4 Bidang Fungsional Manajemen

Tidak hanya itu, merger horizontal juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran, dan distribusi.

Merger vertikal

Adalah integrasi yang melibatkan berbagai perusahaan yang bergerak dalam tahapan proses produksi atau operasi.

Merger dan akuisisi ini dilakukan jika perusahaan yang berada di industri hulu memasuki industri hilir dan sebaliknya.

Jenis merger dan akuisisi ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan usaha terhadap pemasok atau pengguna produk, sebagai upaya menstabilisasi pasokan serta pengguna.

Merger konglomerat

Adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri berbeda atau tidak terkait.

Ini terjadi jika sebuah perusahaan berusaha membuat aneka ragam bisnisnya, dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda dengan bisnis semula.

Baca juga: Fungsi-Fungsi Manajemen dan Contohnya

Merger ekstensi pasar

Adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar.

Bertujuan memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Jenis merger dan akuisisi ini kerap dilakukan oleh perusahaan lintas negara dalam rangka penetrasi pasar.

Merger ini juga sering dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor, karena kurang memberi fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri.

Merger ekstensi produk

Adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk menawarkan lebih banyak jenis dan lini produk, sehingga bisa menjangkau konsumen lebih luas.

Jenis merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan tiap perusahaan, guna mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset supaya lebih produktif dalam inovasi.

Baca juga: Manajemen Bisnis: Pengertian, dan Fungsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi