Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyi Pasal 27 UUD 1945 dan Maknanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Ilustrasi bunyi Pasal 27 UUD 1945
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 secara garis besar membahas mengenai warga negara dan penduduk.

Jika dilihat lebih jauh, pasal tersebut juga membahas hak serta kewajiban warga negara Indonesia.

Jelaskan bunyi Pasal 27 UU 1945! 

Dikutip langsung dari Undang-Undang Dasar 1945, berikut bunyi Pasal 27 UUD 1945:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Baca juga: Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai makna Pasal 27 UUD 1945:

Makna Pasal 27 ayat (1) UUD 1945

Makna Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah tiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Dilansir dari buku Dari Advokat untuk Keadilan Sosial (2022) karangan Budi Sastra Panjaitan, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan.

Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Selain memiliki hak, warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjunjung hukum serta pemerintahan.

Misalnya menaati peraturan hukum yang berlaku serta menaati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Makna UUD 1945 Pasal 28 dan 29

Makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945

Makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 adalah tiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menurut Riswan Dwi Jatmiko dalam buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (2016), Pasal 27 ayat (2) menjelaskan bahwa selain mendapat pekerjaan yang layak, masyarakat juga berhak mendapat perlindungan kerja.

Maksudnya tiap warga negara berhak mendapat kondisi kerja yang aman, sehat, dan menyenangkan untuk mengembangkan keterampilan serta kemampuannya, demi tercapainya penghidupan yang layak.

Makna Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

Makna Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 adalah tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2021) karangan Susilawati dkk, pasal 27 ayat (3) ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran bagi masyarakat untuk melakukan bela negara.

Adapun bela negara yang dimaksud tidak harus ikut militer. Bagi pelajar, bela negara bisa dilakukan melalui belajar yang rajin, mengikuti upacara bendera dengan khidmat, dan senantiasa menjaga persatuan.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Beserta Maknanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi