KOMPAS.com - BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) didirikan oleh pihak swasta tanpa ada keterlibatan pemerintah.
Maksud serta tujuan pendirian BUMS adalah mencari serta mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
Apa yang dimaksud dengan BUMS dan sebutkan macam-macam BUMS!
BUMS adalah badan usaha milik swasta yang bertujuan memperoleh keuntungan atau laba sebesar mungkin.
Ada tiga macam BUMS di Indonesia, yakni badan usaha swasta nasional, swasta asing, serta swasta campuran.
Agar lebih memahaminya, simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini:
Definisi BUMS
Menurut Maartje Paais dan Semuel Souhoka dalam Buku Ajar Manajemen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) (2021), BUMS (Badan Usaha Misik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan serta dimiliki pihak swasta, berorientasi pada laba.
Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya
BUMS juga bisa didefinisikan sebagai jenis badan usaha yang kepemilikan perusahaan serta modal usahanya sebagian besar dipegang nonpemerintah atau pihak swasta.
Dikutip dari buku Bisnis dan Perekonomian Indonesia (2022) karangan Annisa Ilmi Faried dkk, BUMS secara murni dibentuk untuk mendapat keuntungan secara optimal.
Walau begitu, peran BUMS dalam perekonomian sangatlah besar. Salah satunya, meningkatkan penerimaan devisa negara melalui kegiatan ekspor dan impor.
Selain itu, BUMS juga berperan untuk membantu meningkatkan lapangan pekerjaan, sehingga masalah pengangguran bisa teratasi.
Macam-macam BUMS
Seperti yang telah dituliskan di atas, ada tiga macam BUMS di Indonesia, yaitu:
Badan usaha swasta nasionalDilansir dari buku Terminologi Ekonomi dan Teknologi Informasi dalam Hukum Ekonomi pada Era Ekonomi Digital (2021) karya Enni Soerjati Priowirjanto dan Raka Fauzan Hatami, badan usaha swasta nasional adalah perusahaan yang modalnya berasal dari masyarakat lokal dalam negeri.
Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk
Contohnya perusahaan perseorangan. Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, di mana risiko, modal, dan kegiatannya menjadi tanggung jawab pemilik.
Badan usaha swasta asingMerupakan perusahaan yang modal usahanya berasal dari masyarakat luar negeri.
Ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berbunyi:
"Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri."
Badan usaha swasta campuranAdalah perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerja sama antara pengusaha nasional (dalam negeri) dan luar negeri.
Meski begitu, modal dari jenis badan usaha ini juga bisa didapatkan melalui kerja sama pemerintah (negara) dengan swasta (nonpemerintah).
Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.