Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pembentukan Desa

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian PUPR
Desain Kawasan Agrowisata Tamansuruh di Kabupaten Banyuwangi.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa merupakan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh Kepala Desa). 

Desa juga diartikan sebagai sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan kampung atau dusun.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. 

Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pola Pemukiman Desa dan Ciri-cirinya

Adapun syarat-syarat pembentukan Desa, sebagai berikut: 

Baca juga: Interaksi Masyarakat Desa: Contoh, Syarat, dan Sikap-sikapnya

Kewenangan desa 

Dikutip dari buku Hukum Pemerintahan Daerah (2001) oleh Yahya Ahmad Zein dan teman-teman, keberadaan desa disertai dengan kewenangan untuk: 

Selain beberapa kewenangan desa di atas, terdapat kewenangan berdasarkan Permendes Tahun 2015 Pasal 3 Nomor 1 yang menjelaskan kewenangan berdasarkan hak asal usul desa adat, yaitu: 

Baca juga: Faktor dan Pengaruh Interaksi Desa dan Kota

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi