Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli dan Kriteria Pemberiannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Hyotographics
Ilustrasi peta Indonesia. Inilah beda wilayah kabupaten dan kota di Indonesia.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah di daerah disebut otonomi daerah. 

Pengertian otonomi daerah 

Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) oleh Syamsuddin Haris, berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli: 

Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah. 

Otonomi daerah bermakna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi daerah merupakan suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat. 

Baca juga: Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya

Otonomi daerah yaitu suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku. 

Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa. 

Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan dan ikut mengontrol sebuah kinerja pemerintah daerah.

Otonomi daerah merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu wilayah nasional negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat. 

Baca juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah

Kriteria pemberian otonomi khusus 

Dirangkum dari buku Hukum otonomi daerah : negara kesatuan, daerah istimewa dan daerah otonomi khusus (2013) oleh Rusdianto Sesung, berikut kriteria pemberian otonomi khusus yang dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu: 

Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena asal usul kesejarahan suatu daerah. 

Terdapat dua hal, yakni: 

  1. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi di dalam daerah. 
  2. Mendapat pengakuan khusus dari negara agar daerah tidak memisahkan diri dari NKRI. 

Terdapat beberapa hal, di antaranya: 

  1. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk menghargai budaya kental dari suatu daerah. 
  2. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena adanya kekhususan di bidang tertentu pada daerah tersebut. 

Mendapatkan pengakuan khusus dari negara untuk membantu ketinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya. 

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi