KOMPAS.com - Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah di daerah disebut otonomi daerah.
Pengertian otonomi daerah
Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) oleh Syamsuddin Haris, berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli:
- Menurut F Sugeng Istianto
Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
- Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi daerah bermakna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
Baca juga: Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya
- Menurut Kansil
Otonomi daerah yaitu suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku.
- Menurut Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa.
- Menurut Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan dan ikut mengontrol sebuah kinerja pemerintah daerah.
- Menurut Hoesein
Otonomi daerah merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu wilayah nasional negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat.
Baca juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah
Kriteria pemberian otonomi khusus
Dirangkum dari buku Hukum otonomi daerah : negara kesatuan, daerah istimewa dan daerah otonomi khusus (2013) oleh Rusdianto Sesung, berikut kriteria pemberian otonomi khusus yang dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu:
- Dalam hal historis
Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena asal usul kesejarahan suatu daerah.
- Dalam hal politik
Terdapat dua hal, yakni:
- Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi di dalam daerah.
- Mendapat pengakuan khusus dari negara agar daerah tidak memisahkan diri dari NKRI.
- Dalam hal sosial-kultur
Terdapat beberapa hal, di antaranya:
- Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk menghargai budaya kental dari suatu daerah.
- Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena adanya kekhususan di bidang tertentu pada daerah tersebut.
- Dalam hal ekonomi
Mendapatkan pengakuan khusus dari negara untuk membantu ketinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya.
Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.