KOMPAS.com - Tiap warga negara memiliki hak yang wajib dimiliki dan tidak bisa dihilangkan. Warga negara juga memiliki kewajiban yang wajib dijalankan serta dipenuhi.
Pada dasarnya, hak dan kewajiban tersebut merupakan wujud hubungan warga negara dengan negara, umumnya berupa peranan (role).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Uraikan definisi dari hak dan kewajiban warga negara!
Hak warga negara adalah kewenangan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu. Contohnya hak perlindungan hukum.
Sementara, sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seorang warga negara adalah definisi dari pengertian kewajiban warga negara. Misalnya kewajiban membayar pajak.
Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Hak warga negara
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2022) karangan Hisarma Saragih dkk, secara konstitusi, hak warga negara adalah:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran
- Hak untuk hidup
- Hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan
- Hak untuk mengembangkan diri
- Hak pada anak untuk bertumbuh dan berkembang
- Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
- Hak pengakuan atas jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum
- Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak
- Hak atas status kewarganegaraan
- Hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Hak untuk bebas memilih serta memeluk agamanya masing-masing
- Hak atas kebebasan meyakini suatu kepercayaan
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda
- Hak untuk terbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia
- Hak untuk hidup sejahtera
- Hak atas jaminan sosial
- Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara
Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara konstitusi, kewajiban warga negara adalah:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan
- Wajib membela negara
- Wajib dalam upaya pertahanan negara.
Selain itu, dalam situs Mahkamah Konstitusi RI, turut dijabarkan kewajiban lain dari warga negara, yaitu wajib menghormati hak asasi manusia, serta wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.