KOMPAS.com - Kekuasaan dalam suatu negara berkaitan dengan kewenangan seseorang untuk berbuat sesuatu sesuai ruang lingkupnya.
Pada dasarnya, kekuasaan bisa dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bentuk, tergantung kebijakan tiap negara.
Disebut pembagian kekuasaan, jika kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki dibagi menjadi beberapa bagian.
Sementara, pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki akan dipisahkan menjadi sejumlah kelompok.
Apakah yang dimaksud dengan konsep pemisah dan pembagian kekuasaan?
Konsep pemisahan kekuasaan
Menurut Dina Susiani dalam buku Hukum Administrasi Negara (2019), konsep pemisahan kekuasaan muncul karena kekuasaan yang besar dan hanya dimiliki beberapa orang atau kelompok saja, dianggap membahayakan warga negara.
Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara
Oleh sebab itu, kekuasaan dibagi menjadi beberapa kelompok. Dengan begitu, akan sangat sulit menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan.
Dikutip dari buku Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) karya Marwan Effendy, Sir Ivon Jennings membagi pemisahan kekuasaan berdasarkan definisi material dan formal.
Definisi material dari pemisahan kekuasaanDilihat dari definisinya, pemisahan kekuasaan (separation of powers) merupakan pemisahan kekuasaan yang dipertahankan secara tegas dalam fungsinya.
Berdasarkan definisi ini, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
Definisi formal dari pemisahan kekuasaanSementara dilihat dari definisi formalnya, pemisahan kekuasaan ini menandakan bahwa pemisahan tersebut tidak dipertahankan secara tegas.
Pemisahan kekuasaan secara formal sering kali disebut pembagian kekuasaan (division of powers).
Baca juga: Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli
Konsep pembagian kekuasaan
Adalah konsep yang membuat kekuasaan dibagi menjadi beberapa bagian, namun tak dipisahkan secara jelas. Sehingga dalam menjalankan kekuasaannya, antarbagian masih saling berhubungan.
Dilansir dari jurnal Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia (2018) karya Rika Marlina, konsep pembagian kekuasaan dibagi menjadi dua, yakni pembagian secara horizontal dan vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontalSering juga disebut pemisahan kekuasaan (separation of powers).
Dalam konsep ini, kekuasaan dipisahkan menjadi beberapa kelompok, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pembagian kekuasaan secara vertikalAdalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Jadi, pembagiannya didasarkan pada tingkatan kekuasaan yang dimiliki seseorang.
Dalam pembagian kekuasaan ini, antartingkatan masih bisa bekerja sama.
Contohnya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan. Misalnya kepala daerah, wakil kepala daerah, bendahara, sekretaris, dan seksi yang mengurus sesuatu.
Baca juga: Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.