KOMPAS.com - Banyak konflik yang sering terjadi di Indonesia. Konflik tersebut disebut sengketa.
Bagi sebagian masyarakat, istilah sengketa masih terdengar asing. Sebab konflik sering diselesaikan secara musyawarah atau melalui pengadilan.
Sengketa biasanya terjadi karena adanya perbedaan persepsi atau kepentingan yang dapat menimbulkan konflik.
Berbagai sengketa bisa diselesaikan melalui lembaga pengadilan dan non-pengadilan.
Pada dasarnya, sengketa bisa dibagi menjadi dua, yaitu sengketa sosial dan hukum.
Sengketa sosial biasanya berhubungan dengan adat, tradisi, etika, tata krama, dan lainnya. Sedangkan sengketa hukum berhubungan dengan persoalan negara, seperti konflik politik, kriminalitas, korupsi, dan lain-lain.
Baca juga: 6 Penyebab Sengketa Internasional
Definisi sengketa
Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Syaeful Bahri mengatakan bahwa sengketa terjadi karena adanya persepsi dan kepentingan yang berbeda.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sengketa berarti sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, atau pertengkaran, atau perbantahan.
"Sengketa itu sebuah pertentangan atau konflik antara dua belah pihak atau kelompok yang pemicunya, antara lain perbedaan kepentingan atau hak milik," ujar Syaeful Bahri dalam perkuliahan Arbitrase Syariah (16/02/2022).
Jadi, sebuah konflik bisa berubah menjadi sengketa, apabila ada salah satu pihak yang dirugikan dan tidak menerima keadaan tersebut.
Biasanya pihak yang merasa dirugikan akan melakukan pembalasan atas kerugian yang ditimpanya. Oleh sebab itu, sengketa ini bisa menimbulkan akibat hukum dan dikenai sanksi untuk salah satu pihak di antara mereka.
Penyelesaian sengketa jalur litigasi dan non-litigasi
Berikut penjelasan penyelesaian sengketa lewat jalur litigasi dan non-litigasi:
Penyelesaian sengketa secara litigasiAdalah penyelesian sengketa yang dilakukan di lembaga peradilan negara.
Baca juga: Konfrontasi Indonesia dan Belanda dalam Sengketa Irian Barat
"Jadi, sengketa secara litigasi itu akan diperiksa secara keseluruhan oleh hakim pengadilan dalam rangkaian persidangan," ujar Syaeful.
Kelebihan dari proses penyelesaian sengketa ini adalah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan bersifat final artinya menciptakan kepastian hukum dengan posisi menang atau kalah.
Ada tiga macam putusan pengadilan dalam penyelesaian sengketa secara litigasi, yakni:
- Kekuatan mengikat
Apa yang telah diputuskan hakim harus dianggap benar. Dengan demikian, hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya, baik pihak maupun pokok perkara yang sama.
- Kekuatan pembuktian
Adanya putusan hakim berarti telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam hasil putusan itu.
- Kekuatan eksekutorial
Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan sebuah persoalan atau perkara, serta penetapan hak atau hukum, berikut dengan realisasi pelaksanaannya.
Baca juga: Diplomasi Bilateral dan Multilateral dalam Sengketa Irian Barat
Penyelesaian sengketa secara non-litigasiPenyelesaian sengketa ini biasanya dilakukan di luar jalur pengadilan, yaitu melalui negosiasi (musyawarah), mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
"Biasanya penyelesaian sengketa secara non-litigasi ini sangat akrab dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, seperti penyelesaian sengketa secara damai oleh kepala desa," jelas Syaeful.
Metode penyelesaian sengketa ini terbagi menjadi dua, yaitu:
- Negosiasi
Adalah cara penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat secara langsung di antara pihak yang bersengketa, supaya hasilnya bisa diterima kedua belah pihak.
- Mediasi
Adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi. Ini bisa dilakukan dengan melibatkan orang lain atau pihak ketiga sebagai mediator. Jadi, mediator berperan sebagai penasihat ahli yang membantu penyelesaian sengketa.
Baca juga: Mediasi: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.