Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Jambi
KOMPAS.com - Peristiwa lahirnya Pancasila diawali dengan lahirnya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
BPUPKI adalah badan yang dibentuk untuk persiapan kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan Jepang yang diketuai oleh Dr.Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI membentuk panitia yang bertugas membahas dan merumuskan dasar-dasar Negara Indonesia.
Panitia yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan panitia sembilan. Anggota panitia sembilan adalah:
- Ir. Soekarno sebagai ketua
- Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua
- K.H. A. Wahid Hasyim
- K.H. Kahar Muzakir
- Alexander Andries Maramis
- R. Abikusno Tjokrosujoso
- Achmad Soebardjo
- H. Agus Salim
- Mohammad Yamin
Baca juga: Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Usulan perumusan dasar Negara Indonesia
Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila yakni Mohammad Yamin, Soekarno, dan Soepomo.
Namun kesimpulan yang dilanggengkan di era Orde Baru itu tidak tepat.
Pengusul Pancasila dalam sidang pertama BPUPKI hanya satu orang, yakni Soekarno. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPUPK, dr. Radjiman Wediodiningrat dalam kata pengantar buku Lahirnja Pantjasila (1947) yang memuat pidato Soekarno pada 1 Juni 1945.
Ditegaskan juga oleh Wakil Ketua BPUPKI, RP Soeroso dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1964, juga oleh Bung Hatta dan Panitia Lima, serta segenap anggota BPUPKI.
Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945, seperti sudah diketahui mengusulkan lima sila, yakni:
- Kebangsaan
- Internasionalisme (perikemanusiaan)
- Musyawarah (demokrasi)
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Selain mengusulkan poin-poin dasar negara, Soekarno juga mengusulkan nama dasar negara tersebut, yaitu Panca Dharma. Namun, atas saran ahli bahasa, Soekarno akhirnya mengubah nama rumusan dasar negara tersebut dengan nama Pancasila.
Baca juga: Sistem Ekonomi Pancasila: Pengertian, Prinsip, dan Ciri-cirinya
Piagam Jakarta
Setelah melakukan diskusi atas usulan-usulan dasar negara yang telah disampaikan, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara tersebut yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau The Jakarta Charter yang berisi :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam perkembangannya, Mohammad Hatta mengusulkan untuk mengganti isi Piagam Jakarta yang pertama karena dianggap tidak sesuai untuk keadaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam agama.
Kemudian, atas usulan Mohammad Hatta, isi piagam jakarta yang pertama berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kelima dasar negara tersebut yang hingga sekarang kita kenal sebagai Pancasila, yang telah disahkan sebagai dasar Negara Indonesia pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 194.
Baca juga: Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum: Makna dan Fungsinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.