Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Resmi: Pengertian, Fungsi, dan Formatnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi surat resmi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Surat adalah alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan kepada pihak lain. 

Dilansir dari buku Penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia dalam Surat Dinas (2021) oleh Ruslan, surat resmi merupakan surat untuk keperluan resmi atau formal oleh pihak tertentu baik itu perorangan, organisasi, lembaga maupun instansi tertentu guna melakukan komunikasi satu sama lain secara resmi. 

Surat resmi ditulis dengan berdasarkan kaidah dan juga aturan yang sudah ditentukan, seperti bahan baku, isi surat yang jelas dan efektif, serta ditulis secara cermat. 

Baca juga: Surat sebagai Dasar Korespondensi Bisnis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi surat resmi 

Beberapa fungsi surat resmi, yaitu: 

Format surat resmi 

Disadur dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, susunan format surat resmi yaitu: 

Kepala surat memuat lambang instansi, nama instansi, alamat, kode pos, telepon, faksimile, laman, dan ditutup dengan garis tebal tunggal. 

Baca juga: Pengertian Surat Kabar, Ciri-ciri dan Perannya

Nomor yang tertera pada surat yang tujuannya untuk memudahkan baik pengirim atau penerima mengetahui jumlah surat yang telah dikeluarkan dalam kurung waktu tertentu. 

Pada bagian ini akan memberitahukan kapan surat dibuat untuk pihak penerima. 

Dokumen pendukung dalam surat yang perlu dilengkapi apabila memungkinkan ada dokumen tersebut. 

Alamat tujuan harus ditulis singkat dalam surat, namun pada bagian sampul surat ditulis secara lengkap. 

Kata pembuka dalam surat yang umumnya dituliskan secara baku dan formal dengan bahasa yang sopan, jelas, dan mudah dimengerti. 

Baca juga: Isi Surat Lamaran Pekerjaan dan Contohnya

Isi surat bertujuan untuk menyampaikan informasi yang dituju oleh pihak pengirim ke pihak penerima. Bahasa isi surat harus tepat dan benar. Terdiri dari pendahuluan, isi pokok, dan kalimat penutup. 

Merupakan tanda komunikasi melalui surat. Penutup surat dinas ditulis dengan ketentuan: 

  1. Huruf kapital digunakan untuk penulisan nama jabatan dan diakhiri tanda baca koma.
  2. Nama pejabat ditulis di bawah nama jabatan, tanpa diapit tanda kurung atau garis bawah.
  3. Tanda tangan di antara nama jabatan dan nama pejabat.
  4. Jika cap dinas menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat.

Berfungsi untuk memberitahukan kepada pembaca bahwa surat tersebut dikirimkan juga kepada pihak lain yang perlu mengetahui isi surat tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi