Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Ada tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yakni landasaan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Tiap negara di dunia menjalin hubungan internasional untuk memenuhi kebutuhannya atau melaksanakan kebijakan tertentu.

Dikutip dari buku Dasar-dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama (2017) karangan Umar Suryadi Bakry, hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antarbangsa.

Hubungan internasional mencakup semua bentuk interaksi yang melewati batas negara tertentu, terlepas dari apa pun bidangnya.

Indonesia menjalin hubungan internasional dengan berbagai negara di dunia. Misalnya dengan negara-negara di Asia Tenggara dalam organisasi ASEAN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuliskan sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia! 

Ada tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yakni:

  1. Landasaan idiil: sila kedua Pancasila
  2. Landasan konstitusional: Alinea I dan IV UUD 1945
  3. Landasan operasional: Ketetapan MPR, UU, Keputusan Presiden, serta Peraturan Menteri Luar Negeri.

Baca juga: Peran Organisasi Nonpemerintah dalam Hubungan Internasional

Landasan idiil

Adalah ideologi dasar sebuah negara yang berkekuatan hukum, dan bersifat mengikat lembaga pemerintahan serta masyarakat di negara tersebut.

Dilansir dari jurnal Kebijakan Komunikasi Internasional Indonesia (2017) karya Daryanto Setiawan, sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menandakan bahwa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat di dunia.

Oleh sebab itu, perlu dikembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Salah satunya melalui hubungan internasional.

Landasan konstitusional

Adalah konstitusi dasar suatu negara yang menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia adalah Alinea I dan IV UUD 1945, yang berbunyi:

Alinea I

"... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."


Baca juga: Teori Ketergantungan dalam Hubungan Internasional

Alinea IV 

"... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...".

Berdasarkan dua alinea tersebut bisa diketahui bahwa bangsa Indonesia memang memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menjalin hubungan internasional.

Landasan operasional

Adalah konsep dasar pengelolaan yang menyeluruh dari kehidupan suatu negara.

Ada empat landasan operasional yang dipegang sebagai sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yaitu:

Baca juga: Alasan Pentingnya Hubungan Internasional di Bidang Sosial Budaya bagi Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi