Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseroan Terbatas sebagai Subyek Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi perseroan terbatas
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Perkembangan perekonomian di era globalisasi semakin pesat di setiap massa. Hal ini untuk memperoleh kesejahteraan masyarakat. 

Perseroan terbatas menjadi salah satu perusahaan yang diharapkan dapat menjadi sarana dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di tengah-tengah perkembangan perekonomian. 

Dikutip dari buku Perseroan Terbatas Paradigma Baru (2003) oleh Munir Fuady, perseroan terbatas adalah perusahaan berbentuk dalam badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas perjanjian oleh para pendiriannya demi melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya tercantum dalam saham dan memenuhi persyaratan di dalam UU Perseroan Terbatas. 

Baca juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apakah perseroan terbatas merupakan subyek hukum? Perseroan Terbatas termasuk sebagai subyek hukum.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa Perseroan merupakan badan hukum yang hidup karena undang-undang menghendaki.

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum (2020) oleh Al Umry, dalam ilmu hukum terdapat dua kategori subyek hukum yakni manusia dan badan hukum. 

Secara yuridis, manusia memiliki hak subyektif dan kewenangan hukum sebagai pendukung hak serta kewajiban. Hanya orang dewasa (berumur 21 tahun ke atas) yang bisa melakukan perbuatan hukum. 

Sedangkan badan hukum adalah badan atau perkumpulan orang yang diciptakan oleh manusia untuk kepentingan manusia itu sendiri. 

Dilansir dari buku Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya (1996) karya Hardijan Rusli, subyek hukum adalah sesuatu yang dapat atau cakap melakukan perbuatan hukum atau melakukan tindakan hukum atau membuat perikatan. 

Sehingga batasan suatu Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yaitu bahwa perseroan merupakan subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum atau membuat perikatan yang terbatas pada hal-hal yang diatur secara tegas dalam anggaran dasar suatu perseroan. 

Baca juga: Pengertian Badan Usaha dan Fungsinya

Perseroan Terbatas sebagai subyek hukum terpisah 

Disadur dari buku Hukum Perusahaan (2007) oleh Rai Widjaja, prinsip dalam mendefinisikan korporasi dan membedakan dengan bentuk organisasi lain yaitu separate legal personality dan limited liability. 

Sejak memperoleh status badan hukum, maka sejak itu pula hukum memperlakukan pemilik atau pemegang saham dan pengurus atau direksi, terpisah dari perseroan itu sendiri sebagai subyek hukum yang berdiri sendiri. 

Konsep limited liability diartikan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab untuk berkontribusi terhadap asset perusahaan melebihi saham yang mereka miliki.

Hal ini membawa prinsip separate legal personality yaitu memberikan secara tidak langsung perlindungan bagi direksi dan juga perlindungan atas investasi dari pemegang saham dalam bisnis perusahaan. 

Meskipun orang yang menjalankan perseroan berganti, perseroan tetap memiliki identitas sendiri. Begitu juga dengan kepentingan perusahaan terus berlanjut, tidak berhenti atau diulang setiap kali terjadi perubahan pemegang saham, direksi, ayau komisaris. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi