Oleh: Nora Indrayani, Guru SDN 019 Kuok, Kabupaten Kampar, Riau
KOMPAS.com - Sebagai makhluk ekonomi, setiap manusia tentu memiliki kebutuhan. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya, setiap manusia haru bekerja atau melakukan usaha ekonomi untuk mendapatkan uang.
Setiap orang memiliki peluang usaha. Usaha diartikan sebagai upaya manusia untuk melakukan sesuatu, guna mencapai tujuan tertentu dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari .
Sedangkan usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang bisa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha ekonomi ini mempunyai berbagai jenis.
Adapun jenis –jenis usaha ekonomi di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Berikut penjelasannya:
Baca juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lainnya
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri
Usha ekonomi yang dikelola sendiri disebut juga sebagai usaha perorangan. Jenis usaha ini memiliki modal terbatas dan dikelola secara sederhana.
Contoh usaha ekonomi sendiriBeberapa contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri, yaitu:
- Usaha pertanian
Sebagaian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha pertanian bisa memanfaatkan lahan kecil maupun besar. Usaha pertanian mengupayakan hasil pertanian dengan cara mengolah tanaman yang dapat dikonsumsi atau dijual.
Biasanya tanaman di sektor pertanian, berupa padi, jagung, cengkeh, sayur-mayur, buah, kopi, teh, dan lain sebagainya.
- Usaha perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan masuk ke dalam usaha berskala kecil dan menengah. Modal yang mereka miliki pun terbatas.
Contoh usaha perdagangan yaitu pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, warung, pedagang di pasar dan toko kelontong.
- Usaha jasa
Secara umum banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan atau dikelola sendiri. Biasanya usaha tersebut terdapat di sekitar lingkungan kita. Contoh usaha jasa yaitu jasa potong rambut, bengkel, penjual pulsa, jasa angkutan, fotokopi, dan lain-lain.
Baca juga: Pengertian Badan Usaha dan Fungsinya
- Industri kecil
Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri kecil antara lain usaha kerajinan tembikar, souvenir, dan mebel.
- Peternakan
Usaha peternakan yaitu suatu usaha yang kerjanya memelihara hewan peliharaan yang dapat dijual atau dikonsumsi sendiri. Misalnya peternakan sapi, kambing, kerbau, domba, ayam, lain-lain.
Usaha ekonomi yang dikelola kelompok
Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, mau pun keuntungan.
Oleh karena itu, usaha ekonomi berkelompok ini dikelola dengan baik karena menggunakan modal yang cukup besar dan tergolong usaha berskala besar.
Contoh usaha ekonomi kelompokBerikut ini contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara.
BUMN dapat berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahan Perseroan (Persero). BUMN bergerak dibidang usaha yang bersifat strategis. Beberapa contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam persero, yaitu PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, dan lain-lain.
Sedangkan contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam perum, seperti Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan lain sebagainya.
Baca juga: Laporan Kegiatan Usaha: Pengertian, Kriteria, Manfaat dan Analisisnya
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.
BUMD didirikan dengan tujuan ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi nasional, dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di daerah tersebut.
Contoh BUMD antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota
- Firma
Firma merupakan usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang sudah saling kenal baik.
Setiap anggota firma berhak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas resiko kerugian firma. Biasanya usaha firma ini bergerak dibidang keuangan dan konsultan hukum, seperti pengacara.
- Persekutuan Komanditer (CV )
CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang didapat dari pendiri itu sendiri.
CV terdiri dua jenis,yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sedangkan sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.
- Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.
Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan dipasar modal.
PT yang ada di Indonesia di antaranya PT Djarum, PT Gudang Garam, PT Indofood Indonesia Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk dan masih banyak lainnya.
Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya
- Koperasi
Koperasi merupakan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia, yaitu :
- Koperasi konsumsi
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi produksi
- Koperasi jasa
- Koperasi serba usaha