Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-asas Hukum Pidana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi asas-asas hukum pidana
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Hukum pidana merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana. 

Serta menentukan hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. 

Dilansir dari buku Asas-Asas Hukum Pidana (2015) oleh Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: 

Ada beberapa asas dalam lapangan hukum pidana yang menjadi dasar pemahaman mengenai hukum pidana, adapun asas-asas hukum pidana tersebut di antaranya: 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perseroan Terbatas sebagai Subyek Hukum

Asas legalitas

Asas legalitas dikenal dengan bahasa latin nullum delictum, nulla puna sine praevia lege punali, artinya tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu. 

Asas legalitas memiliki dua fungsi, yaitu fungsi instrumental dan fungsi melindungi. Fungsi instrumental artinya tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut. Sedangkan fungsi melindungi yaitu tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang. 

Makna dan sifat ajaran yang terkandung di dalam asas legalitas, sebagai berikut: 

Asas nasionalitas aktif

Peraturan perundang-undang pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. 

Dikutip dari buku Hukum Pidana I (2007) Zainal Abidin, asas ini tercantum dalam Pasal 5 KUHP yang menyatakan bahwa: 

Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: 

Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan Pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. 

Baca juga: 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia

Salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana. 

Ketentuan Pasal 5 KUHP bertujuan untuk mencegah agar warga negara Indonesia di luar Indonesia tidak melakukan tindak pidana. 

Asas teritorial 

Asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundangan-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia. 

Asas ini menitikberatkan pada terjadinya perbuatan di dalam wilayah suatu negara, dengan mengesampingkan siapa saja yang melakukannya. 

Artinya rumusan tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.  Wilayah atau teritorial Indonesia adalah:

  • Mencakup seluruh kepulauan maupun daratan bekas Hindia Belanda.
  • Seluruh perairan teritorial Indonesia serta perairan menurut Zona Ekonomi Eksklusif hasil Konvensi Laut Internasional, yaitu wilayah perairan Indonesia ditambah 200 meter menjorok ke depan dari batas wilayah perairan.
  • Seluruh berlayar di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP.

Baca juga: Landasan Hukum dan Historis Pendidikan Kewarganegaraan

Asas universal 

Jenis perbuatan (pidana) yang sedemikian rupa sifatnya sehingga setiap negara berkewajiban untuk menerapkan hukum pidana, tanpa memandang siapa yang berbuat delik, di mana, dan terhadap kepentingan siapa pelaku delik melakukannya. 

Asas universal diatur di dalam Pasal 4 sub 2 dan Pasal 4 sub 4 KUHP yang berbunyi: 

  • Pasal 4 sub 2

Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

  • Pasal 4 sub 4

Salah satu kejahatan tersebut Pasal-Pasal 438, 444 - 446 mengenai pembajakan laut dan tersebut Pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi