Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Berdasarkan bentuknya, hukum digolongkan menjadi dua, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Hukum adalah peraturan berupa norma atau sanksi yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban.

Agar mencapai pengertian yang lebih baik, hukum digolongkan menjadi beberapa kelompok. Ini ditujukan untuk mempermudah penerapan hukum dalam kehidupan manusia.

Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan bentuk atau wujudnya.

Hukum tertulis

Menurut Holijah dalam buku Studi Pengantar Ilmu Hukum (2021), hukum tertulis disebut pula statute law atau written law.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam perundang-undangan. Adapun penulisan hukum ini ada yang sudah dilakukan pembukuan (dikodifikasi) atau belum.

Pembukuan ini dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis hukum tertentu ke dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Agar diperoleh kepastian, penyederhanaan, serta kesatuan hukum.

Baca juga: Subyek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya

Dengan demikian, hukum tertulis memudahkan penegak hukum untuk memberi hukuman atau sanksi yang adil berdasarkan peraturan yang sudah tertulis.

Seperti namanya, jenis hukum ini pastinya sudah tercatat dalam peraturan negara. Contoh hukum tertulis adalah undang-undang.

Salah satu kekurangan hukum ini ialah sulitnya mengadili seorang pelaku kejahatan, di mana kasusnya belum diatur secara tertulis dalam undang-undang.

Hukum tidak tertulis

Dikutip dari buku Negara Hukum dalam Pemikiran Politik (2020) karya Thomas Tokan Pureklolon, hukum tidak tertulis adalah hukum yang muncul dan tumbuh seiring berjalannya waktu.

Jenis hukum ini disebut pula unstatutery law atau unwritten law. Merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat.

Meski tidak tertulis, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap jenis hukum ini tergolong tinggi, Sebab mereka telah memercayai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Hukum tidak tertulis dapat pula disebut hukum adat istiadat. Karena sifatnya yang diwariskan atau diberikan secara turun-temurun.

Kelemahan hukum tidak tertulis adalah inkonsistensi. Artinya hukum ini bersifat fleksibel  karena tidak tertulis, sehingga bisa diubah sewaktu-waktu tergantung kepentingan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi