Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Information Privacy dan Perlindungan Data Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi information privacy
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Teknologi informasi semakin hari terus berkembang. Dengan adanya teknologi informasi, segala komunikasi dan informasi dengan mudah didapat dan dilakukan. 

Namun, di balik kemudahan teknologi informasi tentu muncul masalah privasi. Hal ini seiring dengan adanya kebebasan akses yang dimiliki setiap pengguna teknologi informasi. 

Information privacy atau privasi informasi menjadi sebuah hal yang penting untuk dimengerti setiap orang di zaman modern ini. 

Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana privasi informasi dapat dilakukan oleh penggunaan aplikasi teknologi informasi. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya, individu atau pengguna teknologi informasi dapat menentukan informasi mana yang boleh disebar dan informasi mana yang harus dijaga. 

Baca juga: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Definisi dan Manfaatnya

Apa yang dimaksud dengan information privacy? 

Pengertian information privacy 

Dilansir dari Buku Literasi Informasi (2021) oleh Dewi Yanti Liliana dan kawan-kawan, information privacy adalah privasi informasi pribadi dan biasanya berkaitan dengan data pribadi yang disimpan pada sistem komputer. Privasi informasi dikenal sebagai privasi data. 

Privasi informasi dianggap sebagai aspek penting dari berbagai informasi. Dengan kemajuan teknologi digital, kerentanan informasi pribadi telah meningkat. 

Kebutuhan untuk menjaga privasi informasi berlaku untuk informasi pribadi yang dikumpulkan, seperti catatan medis, data keuangan, catatan kriminal, catatan politik, informasi terkait bisnis dan lain-lain. 

Perlindungan data pribadi 

Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik dan perlindungan dari akses seta intervensi ilegal. 

Bunyi Pasal 26 UU ITE tahun 2008, sebagai berikut: 

Dari Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. 

Baca juga: Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Data pribadi dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Penyelenggara Sistem Elektronik (PP PSE) diartikan sebagai data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. 

Data pribadi yang hilang, dimanipulasi secara illegal, bocor, atau gagal akan dilindungi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. 

Pasal 15 ayat (2) PP PSE mengatur bahwa dalam hal penyelenggara sistem elektronik mengalami kegagalan dalam menjaga data pribadi yang dikelola, maka PSE diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data pribadi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi