Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Norma Hukum dan Norma Sosial Lainnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi norma hukum dan norma sosial
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. 

Sedangkan dalam Encyclopaedia Britannica (2015), norma disebut juga norma sosial adalah aturan standar perilaku yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sosial. 

Norma dapat diinternalisasi, artinya dimasukkan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukum eksternal. 

Apakah perbedaan antara norma sosial dengan norma hukum? Sebelum mengetahui perbedaannya, berikut pengertian dari norma sosial dan norma hukum, yaitu: 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengertian Norma Kesusilaan dan Contoh Sikapnya

Norma sosial 

Norma sosial merupakan kebiasaan umum atau aturanyang menjadi perdoman perilaku yang ada di tengah-tengah kelompok masyarakat. 

Agar hubungan antarmanusia dalam suatu masyarakat terlaksana sesuai yang diharapkan, maka diciptakan norma-norma yang memiliki kekuatan mengikat. 

Norma sosial berkembang melalui interaksi sosial dalam bentuk sosialisasi hingga menjadi lembaga sosial. 

Berdasarkan tingkatan daya ikat, terdapat empat norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya, yaitu: 

Terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Bila melakukan penyimpangan pada norma cara, sanksi yang diberikan berupa celaan. 

Contohnya, membuang sampah sembarangan akan mendapat celaan karen amelakukan tindakan yang tidak sesuai pada tempatnya. 

Baca juga: 4 Macam Norma dalam Masyarakat

Perbuatan yang dilakukan secaa berulang-ulang dengan bentuk yang sama. Jika ada orang yang melakukan pelanggaran norma kebiasaan, sanksi yang diberikan berupa teguran. 

Contoh, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua, jika dilanggar atau tidak dilakukan akan mendapat teguran dari lingkungan sekitarnya. 

Norma tata kelakukan terjadi karena norma kebiasaan yang diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan di tengah-tengah masyarakat. 

Bagi pelanggar norma tata kelakuan akan dikenakan sanksi tegas. Seperti, seorang pelajar yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapat sanksi atas pelanggarannya. 

Tata kelakuan mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Bagi anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing. 

Norma hukum 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, norma hukum berasal dari peraturan yang dibuat negara melalui lembaga berwenang. Isi dalam norma hukum bersifat mengikat masyarakat. 

Norma hukum diberlakukan untuk memastikan adanya keadilan yang diterima setiap orang dan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, rukun, serta damai. 

Selain bersifat memaksa, norma hukum juga tertulis, sehingga jika ada yang melanggar maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas sesuai peraturan yang ada. 

Contoh norma hukum adalah keharusan masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas. Contoh lainnya ialah larangan masyarakat untuk menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Alasan Norma Diperlukan dalam Masyarakat

Perbedaan norma hukum dan norma sosial 

Dikutip dari buku Referensi Arbitrase Syariah di Indonesia (2017) oleh Hasbi dan kawan-kawan, norma hukum adalah salah satu jenis norma yang memiliki kesamaan dengan norma sosial yang lain. 

Pada dasarnya tidak ada perbedaan ontologis yang nyata antara norma hukum dan norma lainnya. Namun, untuk kebutuhan praktis, norma hukum seringkali dibedakan dari norma yang lain untuk menunjukkan bahwa norma hukum merupakan salah satu norma yang khas. 

Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial tidak terletak pada sifatnya, melainkan bagaimana norma tersebut dipraktikkan. 

Beberapa perbedaan norma sosial dengan norma hukum, di antaranya: 

  • Sanksi norma hukum umumnya bersifat berat, sedangkan norma sosial lebih ringan.
  • Norma hukum memiliki penegak yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 
  • Penegak dalam norma hukum bersifat mengikat semua orang, sedangkan penegak norma sosial terkadang ada, terkadang juga tidak. 
  • Norma hukum memiliki aturan pasti yang tertulis, sedangkan norma sosial umumnya tidak tertulis atau lisan. 
  • Norma hukum diciptakan negara oleh lembaga yang berwenang, sedangkan norma sosial merupakan kesepakatan kelompok masyarakat. 

Baca juga: Tujuan Penetapan Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi