Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksud dari Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/pch.vector
Ilustrasi hakim. Peradilan bebas dan tidak memihak adalah hakim bebas dari intervensi dan tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun dalam proses pengambilan keputusannya.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Konsep peradilan bebas dan tidak memihak sudah seharusnya ada dan dijalankan di setiap negara hukum.

Ini berkaitan dengan kewajiban dan wewenang hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya. Supaya keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan.

Apa yang dimaksud dengan peradilan bebas dan tidak memihak?

Arti peradilan bebas dan tidak memihak

Dikutip dari buku Hukum Jaminan Kesehatan (Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan) (2020) oleh Endang Wahyati Yustina dan Yohanes Budiwarso, peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim bebas dari pengaruh siapa pun dalam melaksanakan tugasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim tidak boleh dipengaruhi dengan alasan apa pun, entah itu karena kepentingan jabatan (politik) maupun uang (ekonomi).

Konsep ini merupakan salah satu prinsip negara hukum, selain supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, dan lain-lain.

Baca juga: Bedanya Peradilan dan Pengadilan

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2010), konsep peradilan bebas dan tidak memihak ditujukan untuk menjamin keadilan dan kebenaran.

Agar hal itu tercapai, tidak boleh ada intervensi dalam proses pengambilan putusan oleh hakim, baik dari kekuasaan eksekutif, legislatif, masyarakat, maupun media massa.

Peradilan bebas dan tidak memihak berarti hakim tidak memihak kepada pihak mana pun, kecuali kebenaran serta keadilan.

Meski begitu, dalam menjalankan tugasnya, mulai dari pemeriksaan perkara hingga penjatuhan putusan, hakim harus bersifat terbuka dan menghayati nilai-nilai keadilan yang tertanam di masyarakat.

Kesimpulannya, maksud dari peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim tidak boleh dipengaruhi dan bebas intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan kewajiban dan wewenangnya.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi