Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidatonya secara virtual pada High-level Dialogue on Global Development dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (24/6/2022).
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan presidensial disebut pula sistem kongresional atau sistem presidensiil.

Adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan utamanya berada di tangan presiden dari lembaga eksekutif.

Dalam pemerintahan ini, presiden merupakan jabatan paling tinggi. Sehingga memiliki beberapa hak dan kewenangan istimewa.

Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial

Dikutip dari jurnal Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia (2018) karya Nyoman Mas Aryani dan Bagus Hermanto, negara yang menganut sistem presidensiil memperlihatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial! 

Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Tidak ada pemisahan kekuasaan antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Sehingga dua kedudukan itu melekat pada diri seorang presiden.

Baca juga: Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia

Menurut Sudirman dalam jurnal Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (2014), kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara di Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Adapun maksud dari kekuasaan pemerintahan itu adalah kekuasaan eksekutif. Ini menjadikan seorang presiden memiliki dua kedudukan, yakni sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.

Presiden sebagai kepala negara (head of state)

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi dengan UUD 1945) (2021) oleh I Gusti Ngurah Santika, sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial juga menjadikan presiden sebagai pusat upacara kenegaraan atau seremonial.

Dalam kedudukannya ini, presiden juga menjadi pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darah, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta mengangkat duta dan konsul.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial

Presiden sebagai kepala pemerintahan (chief of government)

Sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang dan melaksanakan secara riil kekuasaan pemerintahan bersama-sama dengan kabinet.

Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial ini juga berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan rumah tangga pemerintahan negaranya sehari-hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi