Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Fungsi Peraturan Pemerintah?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Fungsi Peraturan Pemerintah adalah sebagai instrumen untuk mengadakan peraturan lebih lanjut dalam pelaksanaan undang-undang.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) merupakan salah satu jenis peraturan hukum yang ada di Indonesia.

Berdasarkan hierarkinya, Peraturan Pemerintah ada di bawah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan di atas Peraturan Presiden.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berikut pengertian PP:

"Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Peraturan Pemerintah

Menurut Ahmad Redi dalam buku Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2021), materi muatan Peraturan Pemerintah ialah menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, fungsi Peraturan Pemerintah ialah sebagai instrumen atau alat untuk mengadakan pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaan undang-undang.

Baca juga: Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya

Peraturan Pemerintah bersifat administratiefrechtelijk. Karena tidak boleh mengatur atau menciptakan kaidah ketatanegaraan.

Ini berarti Peraturan Pemerintah (PP) tidak boleh menciptakan wewenang, kecuali telah diatur dan dijelaskan dalam undang-undang yang mengaturnya.

Dilansir dari buku Pengantar Ilmu Perundang-Undangan (2021) oleh Mastorat, fungsi Peraturan Pemerintah ada dua, yakni:

  1. Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang dengan tegas menyebutnya
  2. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur, meski dengan tidak tegas disebutkan.

Fungsi Peraturan Pemerintah hanyalah sebagai peraturan yang menjalankan peraturan lebih tinggi, dalam hal ini undang-undang.

Menurut Ni'matul Huda dan Nazriyah dalam buku Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (2020), suatu Peraturan Pemerintah tidak bisa mengubah materi yang ada dalam undang-undang.

Baca juga: Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Begitu pula dengan menambahkan, mengurangi, menyisipkan, bahkan memodifikasi materi dalam undang-undang yang menjadi induk peraturannya.

Kesimpulannya, fungsi Peraturan Pemerintah ialah sebagai instrumen untuk menjabarkan lebih lanjut dan rinci mengenai ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya dalam undang-undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi