Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana Internasional

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Pengertian hukum pidana internasional adalah kumpulan kaidah atau asas hukum yang mengatur kejahatan internasional.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Hukum pidana internasional berisi kaidah atau asas hukum yang mengatur kejahatan internasional.

Sesuai namanya, kaidah ini tidak berlaku secara nasional atau dalam sebuah negara, melainkan bersifat internasional. 

Dikutip dari buku Hukum Pidana Internasional (2014) karya Tolib Effendi, istilah hukum pidana internasional pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum internasional asal Eropa.

Contohnya Friederich Meili pada 1910, Georg Schwarzenberger di 1950, Gerhard Mueller pada 1965, J.P. Francois di 1967, serta Rolling dan Van Bemmelen pada 1979.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi hukum pidana internasional

Menurut Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung dalam buku Hukum Pidana Internasional (2020), pengertian hukum pidana internasional adalah kumpulan kaidah dan asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional.

Hukum pidana internasional merupakan seperangkat aturan mengenai kejahatan internasional beserta penegakannya yang dilakukan negara atas dasar kerja sama antarnegara di dunia.

Baca juga: Asas-asas Hukum Pidana

Dilansir dari buku Dasar-dasar Hukum PIdana (2011) oleh Mahrus Ali, ada empat unsur penting dalam hukum pidana internasional, yakni:

  1. Hukum pidana internasional adalah kumpulan kaidah dan asas hukum
  2. Obyek yang diaturnya ialah kejahatan atau tindak pidana internasional
  3. Subyek hukumnya mencakup pelaku kejahatan atau tindak pidana internasional
  4. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh hukum pidana internasional itu sendiri.

Adapun kaidah atau asas hukum itu harus dijumpai dalam konvensi atau perjanjian internasional yang memang mengatur kejahatan internasional.

Dengan demikian, ada dua hal penting dalam hukum pidana internasional, yaitu:

Hukum pidana internasional merupakan perbuatan yang menurut hukum internasional, baik yang bersifat kebiasaan atau berdasarkan konvensi internasional, diakui sebagai kejahatan internasional.

Pengertian hukum pidana internasional merupakan aspek internasional dalam hukum pidana nasional.

Baca juga: Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi