Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ius Constitutum: Pengertian dan Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif disebut ius constitutum.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Hukum adalah peraturan yang berisi kaidah, norma, dan sanksi. Dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sosial.

Berdasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi tiga, yakni ius constituendum, ius constitutum, dan hukum asasi.

Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang. Sementara hukum asasi merupakan aturan yang berlaku dalam segala waktu. Sedangkan hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif disebut ius constitutum.

Apa itu ius constitutum?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian ius constitutum

Dikutip dari buku Selayang Pandang: Sistem Hukum di Indonesia (2016) karangan E. Fernando M. Manullang, ius constitutum adalah tata hukum yang sah dan berlaku pada suatu waktu dan di negara tertentu.

Ius constitutum juga dapat didefinisikan sebagai hukum yang berlaku di masa sekarang atau hukum yang telah ditetapkan.

Dilansir dari buku Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia (2021) oleh Idik Saeful Bahri, dilihat dari waktunya, ius constitutum dan ius constituendum berbeda.

Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

Pada masa lampau, ius constitutum (hukum saat ini) merupakan ius constituendum (hukum yang berlaku di masa mendatang).

Dengan demikian, jika saat ini ius constitutum memiliki kekuatan hukum, ius constituendum akan memiliki nilai sejarah.

Proses perubahan ini akan terjadi melalui empat cara, yaitu:

  1. Digantinya suatu undang-undang baru
  2. Perubahan undang-undang yang ada dengan memasukkan pasal atau unsur baru
  3. Penafsiran peraturan perundang-undangan
  4. Perkembangan doktrin di kalangan akademisi hukum.

Menurut Sri Warjiyati dalam buku Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum (2018), ius constitutum disebut pula hukum positif.

Baca juga: 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia

Apabila sebuah hukum telah dipositifkan, berarti secara de facto maupun de jure, aturan itu merupakan hukum yang berlaku dan melekat pada tiap warga negara untuk dilaksanakan sebaik mungkin.

Contoh ius constitutum

Contoh ius constitutum adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan sejumlah undang-undang yang masih berlaku saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi