KOMPAS.com - Kecamatan dan camat memiliki eksistensi tersendiri dalam perjalanan sejarah Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini.
Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pemerintahan kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang memiliki wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintah menyelenggarakan sendiri urusan atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau menugaskan kepada pemerintah desa dan/atau pemerintah kecamatan.
Baca juga: Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 221, berbunyi:
- Daerah kabupaten/kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
- Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
- Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati atau wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.
Lihat Foto
Struktur pemerintahan kecamatan
Struktur organisasi pemerintahan kecamatan
Berikut struktur organisasi pemerintahan kecamatan dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu:
CamatPemimpin lembaga pemerintahan tingkat kecamatan adalah camat. Camat diangkat oleh Bupati atau Wali kota. Camat sebagai perangkat daerah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya.
Kekhususan tersebut adalah suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi, dan budaya.
Selain itu, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam rangka membangun integritas kesatuan wilayah.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Parlementer: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya
Sekretaris kecamatanPimpinan sekretariat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan memiliki tugas pokok dalam hal urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
Seksi-seksiSeksi-seksi berada di bawah sekretaris kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan. Beberapa seksi-seksi di pemerintahan kecamatan, yaitu:
- Seksi tata pemerintahan, membantu camat mengurus administrasi kependudukan dan membina kepala desa atau lurah mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
- Seksi ketenteraman dan ketertiban, bertanggung jawab menegakkan ketertiban di wilayah kecamatan kerjanya.
- Seksi pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat atau lembaga masyarakat dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi di wilayah kecamatan.
- Seksi kesejahteraan sosial, memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyusunan rencana dan program serta melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial.
Mengerjakan tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan pemerintahan kecamatan saja. Tidak semua kecamatan memiliki kelompok jabatan fungsional dalam struktur pemerintahannya.
Baca juga: Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah
Tugas pemerintahan kecamatan
Tugas kecamatan terdiri dari:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan penertiban umum
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah