Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Kecamatan: Pemimpin, Struktur, dan Tugasnya 

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi pemerintahan kecamatan
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Kecamatan dan camat memiliki eksistensi tersendiri dalam perjalanan sejarah Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini. 

Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pemerintahan kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang memiliki wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintah menyelenggarakan sendiri urusan atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau menugaskan kepada pemerintah desa dan/atau pemerintah kecamatan. 

Baca juga: Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 221, berbunyi: 

Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Struktur pemerintahan kecamatan

Struktur organisasi pemerintahan kecamatan 

Berikut struktur organisasi pemerintahan kecamatan dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu: 

Camat 

Pemimpin lembaga pemerintahan tingkat kecamatan adalah camat. Camat  diangkat oleh Bupati atau Wali kota. Camat sebagai perangkat daerah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya. 

Kekhususan tersebut adalah suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi, dan budaya. 

Selain itu, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam rangka membangun integritas kesatuan wilayah. 

Baca juga: Sistem Pemerintahan Parlementer: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya

Sekretaris kecamatan 

Pimpinan sekretariat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan memiliki tugas pokok dalam hal urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian. 

Seksi-seksi 

Seksi-seksi berada di bawah sekretaris kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan. Beberapa seksi-seksi di pemerintahan kecamatan, yaitu: 

Kelompok jabatan fungsional 

Mengerjakan tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan pemerintahan kecamatan saja. Tidak semua kecamatan memiliki kelompok jabatan fungsional dalam struktur pemerintahannya. 

Baca juga: Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Tugas pemerintahan kecamatan 

Tugas kecamatan terdiri dari: 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi