Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN: Pengertian, Sifat Usaha, dan Bentuknya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Istilah BUMN dikenal pada tahun 1973. Istilah tersebut muncul melalui perumusan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 yang membahas model pembinaan dan pengawasan BUMN. 

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung maupun kekayaan negara yang dipisahkan. 

Tugas pokok BUMN yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Pembinaan badan usaha milik negara termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak sesuai ketentuan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Peranan BUMN bagi Perekonomian Indonesia

Sifat usaha BUMN dan bentuknya 

Dilansir dari buku BUMN Sebagai Usaha Pemerintah Menuju Kesejahteraan Rakyat (2021) oleh Gunawan Nahrawi, pada dasarnya ada dua sifat usaha BUMN, yaitu untuk memupuk keuntungan dan melaksanakan kemanfaatan umum. 

Hal tersebut dinyatakan dalam UU BUMN tahun 2003 yang menyederhanakan bentuk BUMN menjadi dua, yakni: 

Bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 

Dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Bentuk-bentuk BUMN 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bentuk BUMN terdiri dari dua, yakni: 

Baca juga: BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

Badan Usaha Perseroan (Persero) 

BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 

Ciri-ciri Persero, di antaranya: 

Badan Usaha Umum (Perum) 

BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki tujuan dan maksud untuk menyelenggarakan usaha yang bermanfaat umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat. 

Ciri-ciri Perum, sebagai berikut: 

Baca juga: Usaha Ekonomi: Jenis dan Contohnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi