KOMPAS.com - Istilah BUMN dikenal pada tahun 1973. Istilah tersebut muncul melalui perumusan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 yang membahas model pembinaan dan pengawasan BUMN.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung maupun kekayaan negara yang dipisahkan.
Tugas pokok BUMN yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pembinaan badan usaha milik negara termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Peranan BUMN bagi Perekonomian Indonesia
Sifat usaha BUMN dan bentuknya
Dilansir dari buku BUMN Sebagai Usaha Pemerintah Menuju Kesejahteraan Rakyat (2021) oleh Gunawan Nahrawi, pada dasarnya ada dua sifat usaha BUMN, yaitu untuk memupuk keuntungan dan melaksanakan kemanfaatan umum.
Hal tersebut dinyatakan dalam UU BUMN tahun 2003 yang menyederhanakan bentuk BUMN menjadi dua, yakni:
- Perusahaan Perseroan
Bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Perusahaan Umum
Dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bentuk-bentuk BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bentuk BUMN terdiri dari dua, yakni:
Baca juga: BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia
Badan Usaha Perseroan (Persero)BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Ciri-ciri Persero, di antaranya:
- Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Modal berbentuk saham
- Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang-undangan
- Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin berupa direksi
- Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Tujuan utamanya mendapatkan keuntungan
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki tujuan dan maksud untuk menyelenggarakan usaha yang bermanfaat umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.
Ciri-ciri Perum, sebagai berikut:
- Melayani kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Dapat menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
- Menambah keuntungan kas negara
- Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
Baca juga: Usaha Ekonomi: Jenis dan Contohnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.