Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Ilustrasi kualifikasi delic jure gentium dalam hukum pidana internasional
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Hukum pidana internasional adalah asas atau kaidah hukum untuk mengatur kejahatan internasional.

Selain memuat asas atau kaidah, hukum pidana internasional juga berisi upaya penegakan yang dilakukan berbagai negara dalam mengadili sebuah tindak kejahatan.

Menurut Mahrus Ali dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana (2011), empat unsur penting dalam hukum pidana internasional adalah:

  1. Hukum pidana internasional memuat kaidah dan asas hukum
  2. Obyek yang diaturnya adalah tindak pidana atau kejahatan internasional
  3. Subyek hukumnya berupa pelaku kejahatan
  4. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh hukum pidana itu sendiri.

Salah satu istilah penting dalam hukum pidana internasional adalah delic jure gentium.
Apa maksudnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delic jure gentium dalam hukum pidana internasional

Dikutip dari buku Hukum Pidana Internasional: Suatu Studi Awal (2020) oleh I Made Pasek Diantha, delic jure gentium adalah kualifikasi kejahatan internasional.

Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Internasional

Awalnya istilah ini hanya berlaku untuk piracy atau pembajakan di laut lepas.

Berdasarkan hukum internasional, bajak laut menjadi musuh umat manusia (hostis humani generis). Oleh sebab itu, masyarakat menganggapnya sebagai delik de jure gentium, di mana seluruh negara berwenang menghukumnya.

Menurut Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung dalam buku Hukum Pidana Internasional (2020), kualifikasi delic jure gentium dalam hukum pidana internasional adalah:

  1. Perbudakan
  2. Piracy (pembajakan di laut lepas)
  3. Kejahatan perang.

Adapun tiga jenis kejahatan internasional itu sesuai dengan hukum kebiasaan internasional. 

Sehingga kejahatan yang dikategorikan sebagai delic jure gentium memberi arti bahwa pelaku kejahatan bisa diadili di negara mana pun ia berada.

Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi