Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi definisi barang kena pajak
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Definisi barang kena pajak dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang PPN diatur pada Pasal 1, yang berbunyi: 

Barang Kena Pajak adalah barang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. 

Artinya barang tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang mewah (PPnBM). 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Barang Kena Pajak atau BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, artinya berdasarkan prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. 

Baca juga: Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN 

Jenis barang kena pajak 

Barang kena pajak terbagi menjadi dua aspek, yakni: 

Barang tidak kena pajak

Sedangkan barang yang tidak dikenai pajak antara lain: 

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya 

Penyerahan barang kena pajak 

Dikutip dari buku Akuntansi Pajak (2009) oleh Johar Arifin, penyerahan barang kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak. 

Sesuai dengan UU PPN, berikut yang termasuk dalam penyerahan barang kena pajak, yakni: 

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Bukan termasuk penyerahan Barang Kena Pajak 

Sedangkan yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, adalah: 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi