Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Konvensional: Latar Belakang, Pengertian, dan Sistem Operasional

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Bank Konvensional : Latar Belakang, Pengertian, dan Sistem Operasionalnya
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Bank merupakan lembaga keuangan yang bertugas dalam menghimpun serta menyalurkan dana kepada masyarakat.

Menurut jenisnya, bank dibagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan konvensional. Keduanya memiliki kesamaan tugas, hanya saja bank syariah melaksanakan tugasnya dengan berlandaskan prinsip syariah.

Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga seperti konvensional karena diharamkan. Akan tetapi bank ini menggunakan sistem bagi hasil.

Jenis bank konvensional memang sudah sangat lama digunakan di dunia. Tidak heran jika bank ini lebih tua dan terkenal dibanding bank syariah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di dalamnya, bank konvensional menerapkan sistem bunga, sedangkan bank syariah tidak.

Baik bank syariah maupun konvensional, keduanya sama-sama merupakan lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Perbedaan Bank Umum dan BPR

Latar belakang terbentuknya bank konvensional

Dikutip dari jurnal Hukum Perbankan dalam Sistem Operasional Bank Konvensional (2017) karangan Moh Ali Wafa, lembaga perbankan pertama kali terbentuk di Yunani pada 560 SM.

Setelah itu, muncul pula bank di Romawi yang operasinya lebih luas, seperti tukar-menukar mata uang, menerima deposito, memberi kredit, serta mentransfer modal.

Kemudian di Indonesia, pada 10 Oktober 1827, terbentuklah De Javanese Bank NV.

Bank ini dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia pada 6 Desember 1951 menjadi bank sentral, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1968.

Sebagai salah satu bank nasional tertua, bank konvensional telah mengalami perubahan zaman. Bank Umum Nasional (BUN) didirikan pada 2 September 1952 setelah Indonesia merdeka, oleh para tokoh politik dari Partai Nasional Indonesia (PNI).

Bank ini bertujuan ingin membangun perekonomian nasional yang belum tertangani oleh berbagai bank saat itu.

Baca juga: Definisi dan Jenis Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998

Pengertian bank konvensional

Dikutip dari jurnal Perbankan dalan Dimensi Konvensional dan Syariah (2014) karangan Yuliatin, praktik perbankan konvensional sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani, dan Romawi.

Kala itu, praktik perbankan sangat membantu lalu lintas perdagangan. Awalnya praktik ini terbatas pada tukar-menukar uang.

Seiring berjalannya waktu, perbankan berkembang menjadi usaha menerima tabungan, serta menitipkan atau meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman.

Era perbankan konvensional modern dimulai pada abad ke-16 di Inggris, Belanda, dan Belgia. Saat itu penjual emas bersedia menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam zaman ini adalah konsumen, produsen serta pedagang, raja-raja serta aparatnya, dan organisasi gereja yang membutuhkan jasa perbankan untuk melancarkan kegiatannya.

Bisa diketahui, bahwa ada keterkaitan erat antara mekanisme perbankan, yakni sebagai
lembaga perantara (intermediary institusion) antara debitur dan kreditur dalam menyalurkan dan menarik dana dari masyarakat dengan prinsip dan mekanisme bunga.

Baca juga: Lembaga Keuangan Bank: Definisi, Jenis, dan Tugasnya

Pada hakikatnya, produk perbankan adalah pemberian jasa, meski hal tersebut juga harus disesuaikan dengan kewenangan bank tertentu sesuai fungsinya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1992, perbankan dibedakan menjadi dua, yaitu:

Bank umum

Berdasarkan Pasal 6, usaha bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank umum juga memberi kredit, surat pengakuan hutang, membeli, menjual, dan menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

Terhadap aktivitasnya, bank umum memiliki pembatasan, yaitu melakukan penyertaan modal, usaha asuransi atau usaha lainnya di luar kegiatan.

Selain penjelasan di atas, pemerintah juga dapat menugaskan bank umum untuk melaksanakan program pemerintah, guna mengembangkan sektor perekonomian tertentu.

Baca juga: Pengertian Bank Syariah dan Konvensional Beserta Perbedaannya

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Dalam Pasal 13 UU Nomor 7 Tahun 1992, usaha BPR, yaitu, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

BPR turut memberikan kredit, menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Jenis bank ini juga menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Berkaitan dengan pemberian kredit, jaminan, penempatan investasi surat berharga, dan lain-lain yang serupa, berlaku juga ketentuan lain seperti bank umum.

Sistem operasional bank konvensional

Sistem operasional bank konvensional menggunakan sistem perhitungan bunga kredit atau pinjaman (invest note).

Adapun yang dimaksud dengan bunga adalah balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah, karena membeli atau menjual produknya. Dengan kata lain, bunga itu sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah.

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

Sebab nasabah merupakan pihak peminjam dana.

Mengenai tinggi rendahnya suku bunga di tengah masyarakat, ini dipengaruhi sejumlah faktor, yaitu likuiditas masyarakat, ekspestasi, inflasi, besaran suku bunga dalam negeri, dan ekpektasi perubahan nilai tukar dan premi atas risiko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi